Kerusakan Lahan Akibat Peledakan Tambang, Warga Tuntut PT IMK
Ekspostborneonews.com // Murung Raya, 13 Mei 2025 — Seorang warga Desa Olung Muro, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, bernama Hernadi, mengaku mengalami kerugian besar akibat aktivitas peledakan yang dilakukan oleh perusahaan tambang PT Indo Muro Kencana (IMK).
Menurut keterangan kuasa hukum Pak Hernadi, aktivitas peledakan tersebut telah mengakibatkan lahan pertanian milik kliennya rusak parah dan tidak lagi dapat digunakan untuk kegiatan bercocok tanam. Lahan tersebut terbelah menjadi dua bagian dengan kedalaman bervariasi di sejumlah titik, sehingga tidak memungkinkan lagi dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan bagi dirinya dan keluarganya.
Kerusakan ini diduga kuat terjadi akibat dampak langsung dari operasi peledakan yang dilakukan oleh perusahaan PT. Indo Muro Kencana dalam kegiatan penambangan emas di sekitar wilayah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum telah melayangkan somasi atau teguran pertama dengan Surat Nomor: 0414/OSM-l/KP/lV/2025. kepada manajemen PT IMK pada tanggal 14 April 2025, yang memberi waktu 7 (tujuh) hari kepada pihak perusahaan untuk merespons secara resmi dan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini.
Namun hingga berita ini diturunkan, setelah juga dilayangkannya somasi kedua Dengan Nomor: 2904/OSM-ll/KP/lV2025. PT Indo Muro Kencana belum memberikan tanggapan atau respons apapun. Sikap diam ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak warga yang terdampak langsung dari aktivitas industri pertambangan.
Kuasa hukum Pak Hernadi menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila tidak ada penyelesaian yang adil dan konkret dari pihak perusahaan.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya keluhan masyarakat atas dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah.
Pewarta. : Setya
PT Media Borneo Mandiri
0 Komentar