Ticker

6/recent/ticker-posts

Ada 21 Poin Raperda 2022 Barito Selatan Di Sepakati Bersama

Ada 21 Poin Raperda 2022 Barito Selatan Di Sepakati Bersama

ekspostborneonews.online // Buntok, 
Setelah sekian kali dilakukan rapat paripurna dan berjalan alot, akhirnya pada rapat paripurna ke 10 masa persidangan III tahun sidang 2021 DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Senin (29/11/2021) siang, akhirnya 21 poin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD dan Propemperda Tahun Anggaran 2022, baru bisa di tetapkan bersama dan di tandatangani oleh Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri, ST dan Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan Ir. H.M. Farid Yusran, M.M.
Dalam sambutnya, Bupati Barsel mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang terjalin dengan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Barsel, dengan telah terlaksananya kesepakatan yang ditandatangani hari ini.

“Kiranya lewat kesepakatan yang telah disepakati bersama ini bisa terjalin kerjasama yang lebih apik lagi”, kata Eddy Raya kepada awak media, seusai rapat paripurna.

“Kesepakatan Raperda APBD dan Propemperda tahun anggaran 2022 sudah melalui pembahasan tim anggaran. Berita acara kesepakatan ini bisa dapat segera mungkin diserahkan kepada Gubernur Kalteng untuk dapat dievalusi kembali”, lanjutnya menjelaskan.

“Semoga Raperda APBD 2022 sesegera mungkin disetujui oleh Gubernur,” harap Eddy Raya. Bila sudah disetujuinya, semua kegiatan dalam APBD 2022 bisa berproses dengan baik.

“Sehingga proses pembangunan di Barsel berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Eddy Raya.

Sementara itu di kesempatan yang sama Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, Ir. H. M Farid Yusran, M.M mengungkapkan bahwa DPRD Barsel dan Eksekutif melalui mekanisme yang panjang telah menyepakati 21 Rancangan Peraturan Daerah yang akan diselesaikan pada tahun anggaran 2022.

Ketika disinggung apakah target tersebut akan tercapai. “Kita berharap semua akan tercapai sesuai dengan target,” harap Farid optimis.

“Yang penting Rancangan Peraturan Daerah itu harus sesuai dengan delegasinya, jangan lepas dari kewenangannya agar tidak salah,” tukas Farid mengingatkan. 

Pewarta :  Tim Red
Sumber  :  Tim TM/ Pemkab Barsel


Posting Komentar

0 Komentar