Ticker

6/recent/ticker-posts

Gegara Utang Nyawa Melayang.

ekspostborneonews.online /// Buntok,  Terjadinya peristiwa berdarah akibat luka tusuk yang dilakukan oleh pelaku berinisial Ro 17 tahun.

Karena tagih hutang uang damai mengakibatkan korban Rn 29 tahun luka bersimbah darah, akhirnya korban meregang nyawa.

Peristiwa nahas ini terjadi menimpa pada diri korban Rn, di Jalan AMD I RT 18 Kelurahan Hilir Sper Buntok.

Press Realise 
Kasus pembunuhan berencana dangan Pasal  berlapis, yang disangkakan kepada pelaku Ro dengan ancaman hukuman (20) tahun penjara.

Pelaku dan korban awalnya  memiliki masalah pertikaian pada orang lain beberapa waktu lalu, dan ada kesepakatan perdamaian terkait penyelesaian perkara sebelumnya.

Akhirnya pelaku Ro dan korban Rn bersepakat membuat urunan kumpul- kumpul uang kurang lebih Rp 6 Juta, untuk membayar perdamaian tersebut.

Namun sampai kemaren belum terbayar juga, sehingga pelaku menghubungi korban melalui via telpon, dikatakan korban belum punya uang.

Oleh karena jawaban korban tidak memuaskan kepada pelaku.

Pelaku Ro sebelumnya dengan membawa sebilah pisau dari rumah memang sudah ada niat untuk melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap korban, mengakibatkan terjadinya pembunuhan.

Sehingga pada saat di (TKP) bengkel tempat korban bekerja, pelaku tanpa ada sepatah kata  langsung menusuk korban secara  dengan beberapa tusukan kebagian dada dan kebagian tubuh lainnya sehingga korban jatuh tersungkur.

Pada saat korban sudah tidak berdaya, pelaku mencoba melarikan diri dengan mengendarai motor, namun sudah terlihat oleh masyarakat dan dikejar, namun masyarakat tidak dapat menangkap pelaku.

Petunjuk dari rekan- rekan Tim penyidik gabungan dari MaPolres Barsel, dilapangan ada rekaman dari cctv, dan petunjuk dari beberapa saksi mengetahui Identitas pelaku sehingga dilakukanlah penyelidikan pengejaran, selama kurang lebih 5/6 jam. Namun pada akhirnya tertangkaplah. saat ini pelaku sedang kita amankan.

Proses hukumnya juga rilisnya sedang berjalan dan insya allah dalam waktu dekat sudah bisa kita ajukan ketahap persidangan.

Disini ada beberapa barang bukti seperti, ada satu buah henpond untuk menghubungi korban, kemudian ada satu bilah pisau, yang dibawa dari rumah, dan ada identitas bermotor yang digunakan untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) ini juga ada baju, dan sandal, sepatu dan lain - lain, milik pelaku saat melakukan hal tersebut terhadap korban,
baju ini yang menjadi petunjuk dipersidangan nanti.

Penangan pelaku pembunuhan ini kita mengikuti sistem peradilan anak, karena pelakunya masih di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman, SIK, MIK, didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim kepada wartawan Kamis (06/01/2022).

Di Mapolres Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Jalan Soekarno Hatta di Bumi yang Berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus. Desa Sababilah Buntok.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal berlapis.  Pasal  (340 KUHP subsider 338, subsider 351, ayat (3) disangkakan dengan ancaman hukumana 20 tahun penjara)," pungkas apa yang dikatakan Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK, MIK.

Sekedar informasi, adapun dari hasi Visum korban meninggal dunia dikarenakan banyak mengeluarkan darah akibat luka tusuk dan sayatan sebanyak 11 luka pada bagian sebagai berikut :

Di tangan kiri sebanyak 3 luka. Bawah ketiak kiri sebanyak 1 luka. Dada kiri sebanyak 2 luka. Perut sebelah kiri sebanyak 2 luka dan usus terburai. Dan yang terakhir korban terluka pada bagian punggung sebelah kiri sebanyak 3 luka.

Pewarta : Assjian kabiro Plk ews
Sumber : Kapolres Barsel. AKBP Yusfandi Usman, SIK, MIK.

Posting Komentar

0 Komentar