Ticker

6/recent/ticker-posts

Dukcapil Gumas Menggelar Rapat Tim Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran

Dukcapil Gumas Menggelar Rapat Tim Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran 

ekspostborneonews .Online // Kuala Kurun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat Tim Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Usia 0 (Nol) sampai dengan 18 (Delapan Belas) Tahun wilayah Kabupaten Gunung Mas di Dinas Dukcapil, Selasa (30/11/2021).
 
“Dukcapil telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas dan UPT. RSUD Kuala Kurun dalam upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barthel saat dibincangi melalui via WhatsApp .
 
Menurut dia, di Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021. Dalam bentuk tim percepatan hingga ke puskesmas puskesmas Kecamatan. Artinya setiap ada anak yang lahir melalui fasilitas kesehatan yang telah ditangani, untuk segera dilaporkan ke dinas Dukcapil.
 
Selanjutnya cara melaporkannya  melalui WhatsApp Dukcapil menerbitkan Kartu Keluarga tambahan anak yang baru lahir, menerbitkan Akta Kelahiran, dan KIA. 
 
Disampaikannya, Ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tanpa pungutan biaya. 
 
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi, rapat evaluasi dan upaya lanjut yang segera dilakukan selanjutnya.
 
Kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) disamping layanan yang di kantor hari-harinya, jemput bola ke desa-desa, juga melakukan kerjasama dalam bentuk perjanjian kerjasama tadi.
 
“Perjanjian kerjasama yang telah dilakukan adalah salah satu bentuk percepatan yang dilakukan teman teman di bidang pelayanan pencatatan sipil,” kata Kadis Dukcapil ini.
 
Hadir dalam rapat Tim Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran tersebut Direktur UPT. RSUD Kuala Kurun dr. Rusni D. Mahar, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Iis Yukensi, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Tonihiro, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Radyanson dan Kepala Seksi Akta Kelahiran dan Kematian Oktavianus.

Pewarta : isw+ Hendra
Sumber. : Diskominfostkgumas.

Posting Komentar

0 Komentar