Ticker

6/recent/ticker-posts

Firli Bahuri : Jabatan Ketua KPK Bukan Dari Perintah Kapolri

ekspostborneonews.online // Komjen Firli Bahuri menegaskan, hingga masa jabatannya berakhir, dirinya masih resmi sebagai Ketua KPK. Karenanya, ia akan menyelesaikan tugas dan amanah sebagai Ketua KPK hingga 20 Desember 2023.

Ia menyebut, berdasarkan UU 19/2019, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun. Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan, masa jabatan Ketua KPK periode 2019-2023 ialah empat tahun.

“Maka jabatan Ketua KPK bukan penugasan dari Kapolri,” kata Firli seperti yang dilansir dari RMOL, Sabtu (18/12/2021) malam.

Sebelumnya, Komjen Firli Bahuri dimutasi menjadi perwira tinggi di Badan Reserse Kriminal Polri melalui Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2568/XII/KEP/2021 bertanggal 17 Desember 2021. Dalam surat telegram Kapolri itu total 94 anggota dimutasi. Surat telegram ditandatangani Asisten SDM Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri pada Jumat, 17 Desember 2021.

 :
Menurut surat telegram Kapolri tersebut, pemutasian Firli Bahuri murni atas dasar pemutasian biasa karena sudah memasuki masa pensiun. Kepastian ini dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti yang dilansir dari jawapos.com, Sabtu (18/12/2021).

“Ya benar proses mutasi secara alamiah yang pensiun dan tour of duty and area serta penyegaran,” ujar Dedi.

Kadiv Humas Polri juga menjelaskan, meski dimutasi, Firli tetap menjadi Ketua KPK. Dedi menjelaskan, masa jabatan Firli akan habis pada 2023 mendatang.

Sebelum terpilih menjadi Ketua KPK, sejumlah jabatan pernah dipegang Firli Bahuri. Seperti Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten dan Kapolda Nusa Tenggara Barat. Kemudian ia dipindahkan ke KPK sebagai Deputi Penindakan, lalu kembali ke Polri sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. 

Pewarta.  :  Red/SUB

Posting Komentar

0 Komentar