Ticker

6/recent/ticker-posts

Iuran PGRI Berdasarkan AD/ART, Wajib Guru Mengetahui.



ekspostborneonews.online // Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan organisasi tertua wadah para insan pendidikan untuk bernaung, dan tempatnya memprogram langkah langkah memperkembangkan pikiran, ide dalam sistem pendidikan pengajaran serta meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Barito Utara  sampai di tingkat kecamatan.

Organisasi PGRI memilki tujuan dan program yang tertuang di AD/ ART salah satunya iuran anggota, iuran ini adanya suara  bersama hasil dari kesepakatan PGRI di kecamatan dengan menggelar rapat untuk membahas iuran anggota, Rabu (8/12/2021) di Muara Teweh.

Dalam rapat ini, semua pihak yang hadir sepakat untuk meneruskan penarikan iuran PGRI, karena berpedoman kepada AD/ART hasil Kongres XXII PGRI tahun 2019.

Seminggu terakhir masalah penarikan iuran PGRI jadi pembicaraan hangat di Barito Utara, terutama di media sosial.

“Benar ada iuran yang dipungut dari anggota PGRI. Itu disepakati pengurus PGRI di sembilan kecamatan serta ada AD/ART PGRI yang mengatur hal tersebut. Saya tegaskan itu bukan pungli,” ujar Ardian kepada media lewat kontak selulernya.

Selama ini, lanjut Ardian, PGRI tak mendapatkan hibah dari pemerintah, pembiayaan operasional organisasi memakai dana swadaya PGRI sendiri dari iuran anggota.

“Penentuan iuran merupakan hasil kesepakatan bersama. Dasarnya dalam AD/ART PGRI tahun 2019. Misalnya iuran wajib ditetapkan minimum Rp 6 ribu, namun setiap daerah bisa menyepakati besaran iuran masing-masing,” ujar Ardian.

Iuran anggota Rp10 ribu per anggota per bulan dibagi Rp5 ribu kepada PGRI Kecamatan dan Rp 5 ribu dibagi lagi kepada PGRI Provinsi dan PGRI Pusat.

Terkait keaggotaan PGRI, AD/ART pada Bab II Pasal 2 mengatur keanggotaan terdiri dari guru, staf tata usaha, penjaga sekolah dan penjaga kebun sekolah.

“Sekali lagi saya tegaskan semuanya berdasarkan AD/ART. Lalu didukung dengan hasil kesepakatan rapat semua pengurus PGRI se-Kabupaten Barito Utara,” tutur dia.

Ketua PGRI Kecamatan Lahei Barat Siter S Wagi mengatakan, sampai hari ini semua anggota PGRI di Lahei Barat menyetujui dan menaati ketentuan iuran anggota.

“Terkait pemberkasan pembayaran insentif guru yang mengharuskan melampirkan foto copy lunas iuran PGRI, itu merupakan permintaan semua pengurus PGRI Kecamatan. Itu bukan pemotongan gaji, tetapi hanya untuk kelengkapan administrasi dan mendisiplinkan para anggota membayar iuran.

Bagi guru honor yang masih belum bisa melunasi iuran PGRI dapat membuat pernyataan akan membayar,” jelas guru yang sudah mengabdi selama 35.

PGRI mempunyai hak mengatur rumah tangganya sendiri, karena seorang guru dia di haruskan ikut dalam wadah organisasi PGRI, "mau tikak mau dan  suka tidak suka itu wajib seorang guru bergabung sebab PGRI tempatnya mencurahkan permasalahan pendidikan dimana tempat dia mengajar, jadi PGRI berhak menyampaikan keluhannya terhadap Dinas Pendidikan, Gubernur, wali kota, Bupati, Menteri Pendidikann bahkan Presiden." ungkap mantan guru yang tidak mau disebut namanya.

Pewarta. : hadiboy
Sumber.  : Disdik Barito Utara /PGRI




Posting Komentar

0 Komentar