Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Melaksanakan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform.
ekspostborneonews, Online // Kuala Kurun, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan kegiatan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) di ruang rapat lantai I kantor Bupati, Kamis (2/12/2021).
Kegiatan sidang PPL dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Adinoto, yang mewakili Kapolres Gunung Mas Kasat Intel AKP Tri Prasetyo, kepala perangkat daerah terkait lainnya.
Adinoto mengatakan, kegiatan sidang PPL hari ini adalah rangkaian redistribusi tanah di Kabupaten Gunung Mas, merupakan tahapan keempat dari beberapa tahap dimana sebelumnya telah dilaksanakan penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi pengukuran tanah.
Menurutnya panitia PPL akan menyeleksi calon subyek dan obyek yang akan ditetapkan menjadi penerima manfaat dari kegiatan redistribusi tanah ini.
“Kita bersama-sama sosialisasikan kegiatan ini agar partisipasi masyarakat bisa lebih meningkat lagi dan target kita bisa tercapai pada tahun 2022,” ucapnya.
Adinoto menambahkan untuk luasan tanah kurang lebih empat ribu hektar yang sudah disertifikatkan seribu hektar lebih, belum maksimal karena banyak kendala yang dihadapi dan untuk sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2022.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson menyampaikan dalam kepemilikan tanah tersebut dimiliki dari unsur pemerintah daerah juga berbagai stakeholder, kepemilikan sertifikat tanah ini sangat penting karena memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Pemerintah pusat melalui BPN mempunyai program, tentu pemerintah daerah sangat menyambut baik karena ini berada dalam satu panitia khusus dalam konteks retribusi tanah dari hasil turun ke lapangan, jika ada persoalan maka wadah seperti ini untuk penyelesaiannya apakah akan diproses lanjut atau tidak,” kata Yansiterson.
Ia menjelaskan ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas dilapangan, secara konsisten terus berupaya untuk sosialisasi yang lebih masif lagi demi peningkatan dan pemahaman masyarakat terhadap hal ini, sehingga tidak lagi menjadi kendala.
“Berikan pemaham kepada masyarakat apa sih gunanya membuat sertifikat tanah, apa sih manfaatnya supaya ini benar-benar menjadi sebuah hukum yang tetap terkait hak-hak masyarakat terhadap aset pertanahannya karena sertifikat tanah banyak sekali manfaatnya,” terang Yansiterson.
Pewarta. : Isw Hendra
Sumber. : Diskominfo stkgumas
0 Komentar