Ticker

6/recent/ticker-posts

Polda Kalteng Amankan 18 Tersangka Penambang Emas Tanpa Izin

ekspostborneonews. Online // Kerusakan lingkungan bukan karena alam tetapi ulah dari manusia itu sendiri kenapa tidak kegiatan masyarakat untuk mengais rezeki tidak perduli dengan dampaknya lingkungan tercemar mercory mempengaruhi bersihnya air sungai sehingga menjadi kotor, semua orang itu tau tetapi masyarakat tidak perduli yang penting terpenuhi ekonomi dan kampung tengah 

Keperdulian jajaran Pola Kalteng keseriusan dalam memberantas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) terus digalakan guna mencegah dampak kerusakan lingkungan.

Hal tersebut diutarakan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. , melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro, S.H., M.H. ketika dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Senin (13/12/2021) siang.

Eko menuturkan, berdasarkan data yang diterima, Ops Peti Telabang 2021 Polda Kalteng berhasil menggagalkan kegiatan para penambang emas tanpa izin dengan berhasil mengamankan 18 (delapan belas) pelaku di 9 (sembilan) TKP di Provinsi Kalteng.

Menurutnya, dari ke 9 TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersebut, pihaknya telah membekuk para pelaku berinisial RN (37), ID (33), HB (16), ES (28), AK (35), SS (20), RA (45), MA (30), HA (23), JK (57), IS (40), GS (24) BS (41), AS (45), MN (48), SG (17), dan MD (16) serta NA (17).

"Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dari tanggal 22 November sampai 12 Desember 2021 atau selama pelaksanaan Ops Peti," ungkapnya.

Lebih lanjut Eko menerangkan, dari penangkapan di 9 TKP tersebut aparat penegak hukum setidaknya berhasil mengamankan barang bukti alat dan hasil dari penambangan emas tanpa izin berupa Zikron sebanyak 935 Kg, 11 buah mesin dompeng, 6 buah mesin penyedot, 9 buah mesin pompa air, dan alat lainya serta uang tunai Rp.160.000,.

"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus PETI tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.

Pada kasus ini, lanjut Eko, para pelaku akan dijerat dengan pasal 35 dan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perihal perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. 

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun kurungan dan denda minimal Rp 100 Miliar," tutupnya.

Pewarta. : Manghadiboy

Posting Komentar

0 Komentar