Ticker

6/recent/ticker-posts

Sang Pendekar Kebal Bacok, Akhirnya Robek. Ini Penjelasannya

Ekspostborneonews.online // Buntok) Ismo Jioni (24) seorang petani warga Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang mengaku kebal tidak mempan senjata tajam akhirnya luka juga, akibat dibacok Asep Bin Ahmad Supiyani (22), pengangguran warga Desa Danau, Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur.

Kapolsek Iptu Rahmat 
Kepada awak media saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Senin (27/12/2021)
Ia mengungkapkan, kejadian tersebut bermula, pada Hari Sabtu (25/12/2021) Pukul 19.00 Wib malam, di Jalan Negara Ampah-Muara Teweh, Desa Bipak Kali, Rt  005 Kecamatan Gunung Bintang Awai. Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) 
Peristiwa bermulanya kejadian tersebut, Jioni bertemu dirumah ibu dia, Mereka duduk bersama dan terlibat obrolan cekcok dengan saudara Madi, Indang, saudari Kartina dan Dewi. Tidak lama datanglah pelaku yang juga menantu dari ibu Dewi.

Kemudian terjadi percakapan antara korban dengan pelaku.
lanjut korban bercerita kepada pelaku, kalau dia memiliki ilmu kekebalan tubuh terhadap senjata  tajam  dan tidak mempan bila dibacok.

Tidak lama kemudian pelaku pergi dan mengambil sebilah senjata thajam jenis parang dirumah orang tuanya yang lokasinya bersebelahan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah pelaku datang langsung  mendatangi korban tengah asyik duduk menghadap kearah dapur rumah saudari dia.  Pelaku berdiri di samping kanan korban, selanjutnya pelaku langsung membacok korban menggunakan sebilah parang yang dipegang menggunakan tangan kiri, lalu mengenai punggung sebelah kiri korban sebanyak satu kali.


Akibat dibacok dengan pisau mengakibatkan korban mengalami luka robek sepanjang 5 Cm, dan banyak mengeluarkan darah.

“Setelah itu korban langsung berlari kearah dapur dan ditolong oleh para saksi lalu dilarikan ke Puskesmas Patas. Sedangkan pelaku langsung pergi ke rumah keluarganya di Desa Patas I,”uacap Kapolsek.

Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan pihak kepolisian yaitu menerima laporan dari masyarakat, mendatangi TKP, membuat Sket TKP, mengamankan barang bukti, mengamankan pelaku, memeriksa saksi-saksi dan memintakan Visum Et Repertum.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang panjang 58 Cm dan 1 (satu) buah jaket warna coklat bertuliskan GVC yang robek pada bagian belakang bekas kena senjata tajam.

“Untuk tersangka kita sangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya Dua Tahun Delapan Bulan,” Kata Iptu Rahmat Saleh.

Pewarta ; Assjian
Sumber : Iptu Rahmat Saleh Kapolsek G B

Posting Komentar

0 Komentar