Ticker

6/recent/ticker-posts

Selama Tahun 2021 KPK Tangkap Bupati dan Gubernur, Ini Beritanya

ekspostborneonews.online // KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) minta komitmen kepala daerah fokus melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

Karena itu, para gubernur, wali kota, maupun bupati, diminta tak perlu khawatir terjaring operasi tangkap tangan (OTT) jika tidak melanggar hukum.

”Selama kepala daerah menjalankan pemerintahannya dengan memegang teguh integritas, mengedepankan prinsip-prinsip good governance, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tidak perlu ragu berinovasi atau takut dengan OTT,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (15/11).


Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten.

Selanjutnya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Puput sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 31 Agustus.

Puput kompak ditangkap bersama suaminya yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Hasan Aminuddin yang juga mantan bupati Probolinggo.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa. KPK juga menjerat mereka dengan pasal TPPU.

”Tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Di jawa Tengah, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 3 September.

Bersama tersangka dari pihak swasta, Budhi diduga korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun anggaran 2017-2018.

”Budhi ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima fee sebesar Rp 2,1 miliar atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sedangkan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi tenggara, Andi Merya Nur terkena OTT KPK pada 21 September.


KPK menangkap Andi bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah.

Keduanya terjerat perkara dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

”Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta. Anzarullah telah menyerahkan uang Rp 25 juta sebagai uang muka, sisanya diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Selain bupati/wali kota, KPK juga melakukan OTT Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Nurdin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Februari.


 
Nurdin diduga terlibat kasus suap terkait dengan pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Nurdin yang merupakan kader PDI Perjuangan itu sempat mendapatkan penghargaan antikorupsi Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada 2017.

Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah divonis penjara 5 tahun ditambah denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

”Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim ternyata, analisis hukum tim Jaksa KPK dalam surat tuntutan telah diambil alih majelis hakim. Sehingga, KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. KPK tidak mengajukan banding atas putusan vonis itu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara, Senin (6/12) lalu. Dan dipublikasikan langsung Media online ekspostborneonews.online kalteng

Pewarta :  Tim redaksi eksbnews.
Sumber  : media online NKRIPOST/
                  jawapos/Radarpekalongan)




Posting Komentar

0 Komentar