ekspostborneonews /// Buntok-Plt Kepala Rutan Kelas II B Buntok,
EDI CAHYONO, S.H., M.H.
Telah ditugaskan oleh kepala kantor penegakan Hukum dan Ham wilayah Kalimantan Tengah,
sebagai Abdi Negara yang patuh tunduk dengan peraturan dan UU 1945, tugas seorang pejabat mengabdi kepada Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI).
Edi Cahyono mengatakan,
" kepada awak media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya selasa (25/01/2022), kalau dirinya adalah menggantikan dipanitip Kepala Rutan Kelas II B Buntok, Pak
Daniel Kristianto AMd.I.P., S.H., M.H. kebetulan ada urursan yang sifatnya kita tidak tahu, maka Kepala Kantor Wilayah (KKANWIL) dan kepala kantor penegakan hukum dan ham wilayah kalimantan tengah,
menugaskan saya untuk melaksanakan tugas dan pongsi (Tupoksi) selaku Plt Kepala Rutan Kelas II B Buntok dengan waktu yang tidak ditentukan," kata edi.
Lanjut Edi, setelah menjalankan tugas disisni," kita berkumitmen akan kita jalani sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini, melakukan pelayanan dan pembinaan-pembinaan kepada para tahanan dan narapidana yang ada di Rutan ini, dan kita terus selalu mengedapankan pencegahan penulan covid 19 yang sangat membahayakan bagi kesehatan kita semua, "ucapnya.
Edi menambahkan, Blok Narapina B.I Laki-laki 146 orang, dan wanita ada 11 orang, jumlah 157 orang napi.
Kalau B.IIA ada 8 orang laki-laki.
Kalau untuk tahanan, A. I ada (1) orang wanita.
Kalau A. II (5) laki-laki (1) wanita
A. III (2) orang Laki-laki
A. IV (7) orang Laki-laki.
A. V (1) wanita.
Jumlah keseluruhannya ada 182 orang," demikian tutupnya kepada awak media Plknews.
Pewarta : Assjian Biro Plknews.
Sumber : EDI CAHYONO, S.H., M.H.
0 Komentar