ekspostborneonews.online /// Provinsi Kalteng, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Prov. Kalteng yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Kalteng. Surat Edaran ini dikeluarkan dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 yang cenderung mengalami peningkatan dan adanya penyebaran virus covid-19 varian omicron.
Dalam surat edaran Gubernur, diminta kepada Bupati/Wali Kota, pertama yakni meningkatkan upaya penanganan Covid-19 di wilayah Prov. Kalteng dengan langkah-langkah sebagai berikut diantaranya :
a. Mempercepat pencairan anggaran penanganan covid-19, termasuk anggaran untuk pelaksanaan PPKM sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.
b. Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
c. Memerintahkan Camat, Kepala Desa dan Lurah Se-Provinsi Kalimantan Tengah meningkatkan upaya sosialisasi dan pengawasan kewajiban menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas) secara masif, didukung juga dengan pembuatan poster-poster protokol kesehatan dan ditempelkan pada fasilitas-fasilitas umum (pasar, dan lainnya), fasilitas sosial (masjid, gereja dan lainnya), tempat-tempat usaha, dan tempat-tempat lainnya dan meningkatkan pelaksanaan PPKM Mikro, termasuk pengendalian secara intensif pada Rukun Tetangga (RT) di masing-masing wilayah.
d. Meningkatkan deteksi covid-19 untuk pelaku perjalanan dari Pulau Jawa dengan cara melakukan tes acak di pintu-pintu kedatangan (bandara/pelabuhan/terminal/pos perbatasan).
e. Mengintensifkan pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan.
f. Melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah sehingga deteksi penyebaran dan penanganan covid-19 di dalam masyarakat semakin cepat dilakukan.
g. Menambah penyediaan tempat tidur pada rumah-rumah sakit yang menangani covid-19 dengan BOR (Bed Occupancy Ratio) di atas 50%.
h. Meningkatkan ketersediaan obat-obatan, vitamin, oksigen, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk perawatan pasien di rumah-rumah sakit dan isolasi mandiri.
i. Menyediakan tempat isolasi terpusat pada masing-masing wilayah sebagai tempat perawatan terhadap masyarakat yang terpapar covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala.
j. Melaksanakan pengawasan secara ketat pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Satuan Pendidikan/Madrasah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
k. Meningkatkan Peraturan Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah yang mengatur Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua,diminta kepada Bupati/Wali Kota untuk mempercepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Prov. Kalteng dengan langkah-langkah sebagai berikut diantaranya mempercepat pencairan dan penggunaan anggaran pelaksanaan vaksinasi covid-19; percepatan penyelesaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi lansia, pelayan publik, pelaku UMKM, dan sasaran lainnya; melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi; penerapan secara konsisten sanksi administratif terhadap setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
Selain itu, dalam rangka pemantauan, pengendalian dan evaluasi peningkatan upaya penanganan covid-19 di wilayah Prov. Kalteng maka Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah melakukan supervisi dan pengawasan pelaksanaan Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 di Wilayah Prov. Kalteng.
Surat Edaran ini berlaku efektif sejak tanggal 7 Februari 2022 selama 21 hari dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
Pewarta. : Tim Red
Sumber : Pemprov Kalteng
0 Komentar