Ticker

6/recent/ticker-posts

Ormas dan LSM Wajib Lapor Hasil Kegiatan Satu Semester

ekspostborneonews Online /// Kabupaten,  Muara Teweh - Pendiririan organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus disesuaikan dengan akta pendirian pada awal mendirikan ormas dan LSM.
 
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Barito, Melpadona melalui Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan, Hartanto di Muara Teweh. Selasa (22/2/2022) mengharapkan kegiatan ormas dan LSM dilaksanakan sesuai dengan akta pendirian yang telah mendapatkan pengakuan dari Menteri Kemenhumkam atau dari instansi lain.

Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2016, setiap yang mendirikan ormas, ada kewajiban membuat laporan kegiatan, yaitu kegiatan ormas tersebut setiap 6 (enam) bulan sekali harus melapor ke Kesbangpol. 

“Karena kalau melapor ke Kesbangpol itu akan diberikan surat keterangan pengakuan keberadaan di daerah ormas tersebut dengan ketentuan setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan kegiatannya sesuai dengan bidang ormas yang bersangkutan bersangkutan,” katanya. 

Untuk itu, kepada ormas maupun LSM yang ada di Kabupaten Barito Utara supaya mendaftarkan kembali kepengurusannya di kantor Badan Kesbangpol, yang kepengurusan ormas maupun LSM mendapat perubahan kepengurusan. 

“Untuk surat pengakuan keberadaan ormas dan LSM di daerah berlaku selama 5 tahun, kecuali terjadi pergantian kepengurusan, terjadi perubahan domisili atau tempat tinggal sekretariat ormas dan LSM tersebut, karena itu sebagai dokumen kami kalau ada perubahan-perubahan,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan, salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan harus mendapatkan rekom dari Kesbangpol. Ada 2 (dua) versi yaitu, surat rekomendasi keberadaan dan surat keterangan keberadaan ormas dan LSM di daerah yang di keluarkan oleh Kesbangpol.

Pewarta : manghadiboy
Sumber  : kh3/Badan Kesbangpol Barut
                 HARTANTO

Posting Komentar

0 Komentar