Ticker

6/recent/ticker-posts

DUA KEPALA DAERAH DI KALIMANTAN TENGAH AKHIRI MASA JABATAN TANGGAL 22 MEI 2022

ekspostborneonews.online /// Dua Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah akan berakhir masa jabatannya di tahun 2022. Dua Kepala Daerah dimaksud adalah Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan serta  Bupati dan Wakil  Kotawaringin Barat yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah  Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden saat memimpin rapat moitoring terpadu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka persiapan berakhirnya  Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan yang dilaksanakan di Restoran AHWA Buntok Kabupaten Barito Selatan, Sabtu (05/03/2022). 

“ Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Syamsuri- Satya Titiek Atyani Djoedir  dan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah-Ahmadi Riansyah  sebagaimana diketahui mengawali masa jabatan sejak dilantik bersamaan oleh Gubernur Kalimantan Tengah atas nama Presiden RI di Istana Isen Mulang pada tanggal 22 Mei 2017, yang artinya akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022, genap 5 tahun” ucap Herson.

Rapat monitoring bertujuan memastikan ketepatan jadwal dalam proses mengakhiri masa jabatan Bupati Definitif dengan penetapan Penjabat Bupati. Tahapan proses harus dibahas dengan cermat  agar proses mengakhiri jabatan bupati dan wakil bupati  sinkron dengan pelantikan penjabat bupati, sehingga tidak ada ruang yang menyebabkan kekosongan pimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan. 

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah HM. Katma F. Dirun yang hadir Bersama tim monitoring provinsi menyebut bahwa kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya akan  diproses sesuai tahapan yang telah ditentukan, diantaranya pengsulan pemberhentian kepala daerah paling lambat 30 (tiga puluh ) hari sebelum berakhir masa jabatan, sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015, Hal Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta pengangkatan Penjabat Kepala Daerah. 

“Sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 78 ayat (2) disebutkan bahwa kepala daerah dan / atau wakil kepala daerah diberhentikan disebabkan diantaranya karena berakhir masa jabatan. Untuk itu rapat monitoring yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan pihak terkait ini, untuk memastikan proses tahapannya berjalan dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku” Beber Katma. 

Proses tahapan usul pemberhentian  saat ini sedang berproses, diantaranya  Penjabat Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Kalimantan Tengah  telah melayangkan surat nomor  100/23/II.1/ PEM-OTDA pada tanggal 31 Januari 2022, hal Pengajuan Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati  Barito Selatan dan Bupati/ Wakil Bupati Kotawaringin Barat, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, dan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat.  

Dalam poin 4 (empat) surat dimaksud meminta agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten masing-masing Kabupaten Barito selatan dan Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dapat segera menjadwalkan  Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mengumumkan peresmian  pemberhentian  Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan dan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Masa Jabatan  2017-2022, serta menyampaikan usulan  tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah.
 
Di tempat yang sama  Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Akhmad Husain menyebut bahwa monitoring  dilaksanakan memastikan proses transisi antara akhir masa jabatan dengan penetapan penjabat kepala daerah harus benar-benar sinkron dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Masih menurut Husain, monitoring juga dilakukan dalam rangka memastikan  pelaksanaan khususnya  Permilukada 2024, dilaksanakan sesuai tahapan dengan data pemilih yang valid dan dukungan optimal dari sisi penganggaran serta fasilitasi lainnya oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten / Kota se Kalimantan Tengah. 

“ Setelah ini Tim Monitoring akan melakukan rapat koordinasi yang sama  dengan pihak terkait                  di Kabupaten Kotawaringin Barat” ucap Husain. 

Sebagaimana diketahui Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024 termasuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dengan demikian bagi kepala daerah  yang berakhir masa jabatan sebelum tahun 2024, akan dilantik penjabat kepala daerah sampai ditetapkannya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif  hasil Pemulu serentak tahun  2024. 

Tim Monitoring Provinsi dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Herson B. Aden, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra HM. Katma F. Dirun, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Akhmad Husain. Sementara itu dari pihak Kabupaten dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten, Bawaslu, Setwan, dan Dukcapil setempat. 

Pewarta. : Rahmadi
Sumber.  : DiskominfosantikProvKalteng-

Posting Komentar

0 Komentar