ekspostborneonews.online /// Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Wartawan' Profesional Indonesia Kalimantan Tengah ( DPD AWPI Kalteng ) Haruman sebagai Bidang hukum dan Pembela Hukum DPD AWPI Kalteng memberikan masukan dan edukasi terhadap para insan per wartawan/jurnalis yang berkembang di Indonesia khususnya di Kalimantan Tengah. 19 Maret 2022.
Edukasi ini menurut Haruman adalah memberikan pemahaman tentang kinerja wartawan/ jurnalis menuju ke profesional an agar wartawan selamat dari jeratan hukum, kekerasan, pelecehan dsbnya saat akan meliput mengejar menggali fakta fakta hasil dilapangan, wartawan bekerja dilindungi undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999. Wartawan mampu dan bisa menjalankannya dengan dasar kode etik jurnalistik, ini edukasi sebagai berikut :
Walaupun Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun kebenarannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kuli, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentan kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
" Dasar ini lah wartawan harus mampu dan memahami tugas pokoknya supaya terhindar dari undang-undang ITE, dan kekerasan, pelecehan, " Pungkas Haruman
Pewarta. : Tim AWPI Kalteng.
0 Komentar