Ticker

6/recent/ticker-posts

Haruman : Pers Profesional Indonesia

ekspostborneonews.online /// Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Wartawan' Profesional Indonesia Kalimantan Tengah ( DPD AWPI Kalteng ) Haruman sebagai Bidang hukum dan Pembela Hukum  DPD AWPI Kalteng memberikan masukan dan edukasi terhadap para insan per  wartawan/jurnalis yang berkembang di Indonesia khususnya di Kalimantan Tengah. 19 Maret 2022.

Edukasi ini menurut Haruman adalah memberikan pemahaman tentang  kinerja wartawan/ jurnalis menuju ke profesional an agar wartawan selamat dari jeratan hukum, kekerasan, pelecehan dsbnya  saat akan meliput mengejar menggali fakta fakta  hasil dilapangan, wartawan bekerja dilindungi undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999. Wartawan mampu dan bisa menjalankannya dengan dasar kode etik jurnalistik, ini edukasi sebagai berikut :

Walaupun Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun kebenarannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kuli, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentan kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

" Dasar ini lah wartawan harus mampu dan  memahami tugas pokoknya supaya terhindar dari undang-undang ITE, dan kekerasan, pelecehan, " Pungkas Haruman 

Pewarta. : Tim AWPI Kalteng.


Posting Komentar

0 Komentar