ekspostborneonews.online /// Relawan Posko JKN-KIS Organisasi Sosial Sayap Serikat dari PP FSP KEP SPSI dan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Perambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten - Kota Bekasi melaksanakan Rapat 3 Bulanan sekaligus sosialisasi JKN-KIS dan peresmian Posko JKN-KIS di Kuliner Radio SP (Suara Pekerja) Bekasi, Jln. Baru Underpass No. 53, Duren Jaya kec. Bekasi Timur. Kamis (03/03/2022).
Dalam acara Sosialisasi JKN-KIS menghadirkan Ketua Umum FSP KEP SPSI Bapak Abdullah, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS ibu Zuamah, Tim BPBD Kota Bekasi Bapak Karsono dan dr. Ferry Sirait dari Badan Kesehatan Masyarakat (Bakesmas) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi beserta Perwakilan Peserta diskusi JKN-KIS dari gabungan Relawan Posko JKN-KIS dan PUK PUK di enam wilayah, yaitu
-Team Posko JKN-KIS Kota/Kab. Bekasi
-Team Posko JKN Karawang
-Team Posko JKN Subang
-Team Posko JKN Depok
-Team Posko JKN DKIJakarta
Ketua Umum FSP KEP SPSI Bapak Abdullah menjelaskan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satunya mewajibkan JKN sebagai syarat wajib layanan publik.
Adapun layanan publik yang dimaksud seperti pembuatan SIM, STNK, pengurusan jual beli tanah hingga untuk keperluan melaksanakan ibadah haji. Hal ini membuat banyak masyarakat berpikir kebijakan dilakukan untuk menguntungkan BPJS Kesehatan.
Beliau mengungkapkan alasan sebenarnya mengeluarkan kebijakan tersebut. Tak lain karena banyak masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan BPJS Kesehatan.
"Kami sadari bahwa dari sisi kepuasan, karena peserta JKN berasal dari sabang sampai merauke, dan harus dirasakan oleh masyarakat kurang mampu. ada hal-hal yang perlu kita perbaiki. Karena masyarakat ada merasa nggak puas.
Oleh karenanya, dilakukan perbaikan dengan mencakup empat aspek utama. Pertama memperluas kepesertaan dan kepatuhan iuran dengan cara menjadikan sebagai syarat layanan publik.
Kedua, peningkatan akses dan mutu layanan JKN KIS. Sehingga tidak hanya pesertanya yang bertambah tapi layanannya makin bagus dan masyarakat puas.
"Ini terutama untuk rakyat miskin. Kita tahu sebelum ada JKN mereka susah untuk mengakses fasilitas kesehatan. Dengan adanya JKN maka suka tidak suka akses itu akan terbuka. Hampir semua orang bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diberikan baik dari puskesmas, poli hingga Rumah Sakit," jelasnya.
Aspek ketiga mencakup penguatan peran pemerintah daerah (pemda). Dalam hal ini Pemda akan ikut membiayai masyarakat yang tidak masuk DJSN namun dianggap miskin di daerahnya. Baik dibantu membayar iuran secara full atau dengan subsidi.
Aspek keempat adalah perbaikan tata kelola JKN. Perbaikan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik serta manajemen yang tertata di BPJS Kesehatan.
"Nanti akan ada perbaikan mutu layanan, tarif JKN Nanti akan ada perbaikan mutu layanan, tarif JKN hingga peningkatan pelayanan promotive-preventif," pungkasnya.
Dalam sosialisasi Kegiatan ini ibu Zuamah mengatakan, "JKN-KIS merupakan inovasi BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan kecepatan layanan peserta JKN-KIS. Dalam kegiatan ini juga disosialisasikan tentang pendaftaran peserta mandiri baru, perubahan data peserta mandiri, layanan tanya dokter, pemberian informasi terkait JKN-KIS dan BPJS Kesehatan, serta penanganan pengaduan bila terjadi masalah"
BPJS Kesehatan Kota Bekasi melakukan sosialisasi kepada Relawan JKN-KIS. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat Khususnya Kota Bekasi telah terinfo dengan baik tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan.
Kepala Bidang BPJS Kesehatan Kota Bekasi, ibu Zuamah menyampaikan bahwa semua Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal minimal 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta JKN-KIS. Untuk itu, kami berharap persebaran informasi tentang Program JKN-KIS juga sampai secara merata di seluruh pelosok, bukan hanya di wilayah yang dekat dengan pusat pemerintahan saja. Wilayah-wilayah pedalamanpun harus terinfo dengan baik agar masyarakat paham prosedur pelayanan kesehatan.
“Tujuan kegiatan sosialisasi Program JKN-KIS untuk meningkatkan pengetahuan terkait hak dan kewajiban menjadi peserta dan memberikan persamaan persepsi terkait mekanisme untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” ujar Zuamah.
Berbagai langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan Kota Bekasi agar program JKN-KIS dapat terus berjalan berkesinambungan diantaranya melalui perluasan cakupan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan peningkatan kolektabilitas iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap relawan yang hadir dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat dan kegunaan program JKN-KIS atas apa yang sudah kami sampaikan sebelumnya terkait program ini,” harap Zuamah.
Sementara itu, Ketua Koordinator Nasional Bapak Adam Nurbani mengucapkan, "Terimakasih yang sebesar-besarnya atas waktu dan kesempatan dari BPJS Kesehatan Kota Bekasi dalam memberikan sosialisasi kepada Relawan kami di Kota - Kabupaten Bekasi.
“Harapannya semoga sosialisasi seperti ini sering dilakukan khususnya di daerah-daerah yang sulit untuk dijangkau agar informasi penting seperti ini dapat dipahami langsung oleh masyarakat lebih khususnya kepada kami yang ada di relawan JKN-KIS dibawah SPSI Kep. Dihimbau juga kepada relawan yang hadir dapat menyampaikan informasi yang didapatkan kepada sanak saudara, tetangga maupun yang lainnya agar pemahaman tentang Program JKN-KIS ini benar-benar dipahami betapa pentingnya memiliki jaminan kesehatan,” tutupnya.
Dalam Sosialisasinya Bapak Karsono dari TIM BPBD Kota Bekasi menjelaskan titik titik rawan Banjir. Berdasarkan kajian inaRISK, Kota Bekasi memiliki 13 kecamatan dengan potensi bahaya banjir dengan kateogri sedang hingga tinggi. Sejumlah kecamatan terdampak banjir merupakan wilayah pada potensi bahaya tersebut.
Berbagai upaya pencegahan atau mitigasi dilakukan oleh pemerintah daerah ataupun warga masyarakat.
Warga masyarakat dapat menyiapkan tas siaga bencana yang berisi obat-obatan, perlengkapan untuk mendukung protokol kesehatan (prokes) atau pun air minum. Dalam mengatasi efek banjir Bantuan pembersihan pascabanjir melibatkan para aktivis kemanusiaan dari perangkat daerah seperti Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas BMSDA, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD Kota Bekasi, TNI dan Polri serta PMI Kota Bekasi serta penggiat sosial dari beberapa komunitas lain untuk pengerukan lumpur efek dari banjir tersebut.
dr. Ferry menegaskan, bedah kasus Medis dilapangan antar Tim Gabungan dengan mempermudah akses publik untuk mendapatkan bantuan pendampingan. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan seperti pemeriksaan kesehatan, penjemputan mobil ambulance, dan pencarian rumah sakit rujukan.
” Dokter jaga siap untuk masyarakat di Kabupaten Bekasi. Kami siap membantu gotong royong dalam menangani dalam permasalahan kesehatan,” tegas dokter yang sering terjun mendampingi pasien tersebut, dr. Ferry Sirait selain menjadi Ketua Baskesmas juga menjadi Kepala Divisi Kesehatan Laskar Juang RDP sekaligus sebagai Komandan Posko Darurat pada saat Covid-19.
Dan acara Sekretaris Koordinator Nasional Bung Mika Sujatmiko memberikan edukasi semua relawan yang hadir untuk harus mengerti bagaimana cara mendampingi warga yg terkendala di lapangan dgn memberikan pemaham apa itu JKN, Manfaat dan Pelayanan JKN serta Prosedur pelayanan JKN
1, Apakah itu Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN )
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang JKN (Jaminan Kesehatan Nasional ) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
2. Manfaat & Pelayanan JKN
JKN menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan sakit (preventif), pengobatan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), termasuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai.
JKN mengubah total pola pelayanan kesehatan. Banyak kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di masyarakat diubah secara mendasar. Perubahan yang paling mendasar adalah pelayanan kesehatan diselenggarakan berjenjang.
3, Prosedur Pelayanan JKN
Pelayanan Rawat Jalan, Pasien harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Klinik atau Puskesmas) sesuai yang ditentukan saat terdaftar.
Pasien ke rumah sakit ke Unit Rawat Jalan rumah sakit dengan membawa surat rujukan beserta kartu BPJS Kesehatan.
Saat mendaftar di unit rawat jalan pasien akan dibuatkan surat eligibilitas peserta (SEP) sebagi bukti bahwa pasien layak menerima pelayanan kesehatan rawat jalan di rumah sakit.
Pasien menuju klinik rawat jalan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Surat rujukan dibutuhkan untuk pertama kali pengobatan ke rumah sakit (Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan) dan selanjutnya jika masih dianjurkan untuk kontrol atau berobat ulang tidak dibutuhkan lagi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama akan tetapi menggunakan surat keterangan masih dalam perawatan.
4. Pelayanan Gawat Darurat
Pasien gawat darurat dapat langsung berobat ke unit gawat darurat rumah sakit tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Klinik atau Puskesmas) atau tanpa surat rujukan. Kondisi darurat disini harus sesuai ketentuan dari BPJS Kesehatan.
5. Pelayanan Rawat Inap
Pasien yang akan rawat inap harus melalui unit gawat darurat atau unit rawat jalan dengan mendapatkan surat perintah opname.
6. Pelayanan yang tidak tanggung JKN
Berobat di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja sama dengan BPJS.
Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan di Luar Negeri.
Pelayanan Kesehatan Untuk Tujuan Estetik.
misal : Operasi Plastik dan Skincare
Pelayanan Untuk Mengatasi Infertilitas. misal : Program Kesuburan
Pelayanan Perawatan Gigi. misal : Menjaga kesehatan gigi
Penyakit Akibat Ketergantungan Obat Atau Alkohol.
Pelayanan Kesehatan Akibat Bencana Atau Wabah.
Penyakit Akibat Lakalantas dan Kekerasan. diatur oleh PerPres No 82 Tahun 2018.
Pewarta. : Ida
0 Komentar