Ticker

6/recent/ticker-posts

Tangkap Pelaku Ilegal Loging, Satreskrikim Polres Kobar Gelar Press Release.

ekspostborneonews.online /// Polres Kobar - Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Senin (07/03/22) menggelar Press Release terkait kasus Ilegal Logging dan berhasil menangkap Dua pelaku Ilegal Logging, di wilayah hukum Kab. Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan Pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial FR warga Kel. Sidorejo Kec. Arut Selatan, dan AR warga Desa Sungai Kuning Kec. Pangkalan Banteng, yang merupakan pelaku pengangkut kayu tanpa memiliki surat izin dari pihak yang berwenang.

Dari tangan pelaku inisial FR petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit roda 6 merk Mitsubishi jenis canter warna kuning dengan Nopol B 9836 IG, Noka MHMFE74P48K015522 dan Nosin 4D34E-D52488 dan 27 (dua puluh tujuh) batang kayu Log, serta dari tangan pelaku inisial AR petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit roda 6 merk Hino jenis Dutro warna Hijau dengan Nopol KB 9879 ZL, Noka MHFC1JU4484013852 dan Nosin W04D-TNJ20673 dan 33 (tiga puluh tiga) batang kayu Log.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, S.H., S.I.K., M.H. memaparkan, "terungkapnya kasus ilegal loging tersebut, berkat peran aktif personel Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat yang sedang melakukan Operasi Wanalaga Telabang - 2022 Pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar jam 23.10 Wib, di Jalan Ahmad Yani KM.63 Desa Marga Mulya Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar Prop. Kalteng, dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan kegiatan pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata informasi tersebut benar selanjutnya mengamankan tersangka dan barang bukti."
“Kini kedua pelaku illegal logging tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Undang – undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun dan Paling Lama 5 (lima) Tahun dan denda paling sedikit banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah),” tegasnya. 

Pewarta. : Manghadiboy

Posting Komentar

0 Komentar