ekspostborneonews.online /// Kabupaten Gumas – Sidang perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan Perusahaan Sawit PT. KAP terhadap salah satu warga Desa Tanjung Untung Cilik Agau gugatan PMH di PN Kuala Kurun mulai terkuak rekayasa pergeseran lahan warga agar masuk HGU di Desa sebelah Tumbang Pesangon.
Melalui kuasa hukum Penggugat yang memilih domisili dan kuasanya pada advokat kantor Pondok Hukum Nusantara Law Firm Scorpions pusat Palangka Raya yang di kord oleh Adv. Haruman Supono,SE,SH,MH,AAIJ dan adv. Eprayen Punding,SH tetap optimis dimenangkan pihak Penggugat, tegas Haruman.
Pasalnta,bukti2 surat Penggugat dan keterangan saksi Penggugat dari Gusto salah satu perangkat Desa Tanjung Untung dan mantan camat Henky Pansto pada hari kamis tanggal 27 Januari 2022 saat di tanya Kuasa hukum Tergugat 1 yang mengakui difasilitasi PT KAP pada rapat kesepakatan Desa Tanjung Untung kecamatan Tewah dan Tumbang Pesangon kecamatan Kahut pada tanggal 9 September 2019 itu obyek sengketa yang di wilayah Rt 04 masuk Desa Tanjung Untung terang para saksi.
Tanah garapan penggugat dari orang tua Agau ke Cilik desa Tanjung Untung sejak tahun 1994an puluhan tahun lalu yang saat itu di garap ke anaknya Cilik hingga sekarang dan Cilik tinggal di Desa Tariak bersama istrinya karena menikah dengan warga di Tariak.
Lahan tersebut di serobot oleh Tergugat 2 dan 3 yang telah ditanami sawit dan dibayarkan oleh PT KAP/ tergugat 1 melalui SP yang dibuat / diterbitkan Desa Tanjung Untung an.Dulah Jatu dan Renci padahal itu masuk Rt 04 Desa Tanjung Untung kecamatan Tewah diakui Tergugat 2 dan 3 masuk RT 01 Desa Tumbang Pesangon kecamatan Kahut.
Kord tim Haruman berkeyakinan sesuai fakta lapangan bahwa itu masuk wilayah obyek sengketa di desa Tanjung Untung keterangan pets usai sidang di kantor cabang Law Firm Scorpions Kuala Kurun hari Selasa (2/3) lalu.
Yang sangat tidak habis fikir saya selaku kuasa hukum penggugat ada intervensi perusahan Tergugat 1 untuk mencabut SP tanah penggugat melalui camat Tewah Rawei tanggal 12 Januari 2022 nomor 011/KAP II-EST/I/2022 tembusan ke Bupati gumas dan perwakilan Ombusman Kalteng dan konyolnya lagi camat kirim surat ke kades Tanjung Untung tgl 18 Januari 2022 nomor 141.1/23/I/2002 Tewah tgl 28 Januari 2022 untuk kades agar mencabut SP milik penggugat Cilik Agau .
“Lucu, berarti PT KAP dan camat Tewah tidak paham administrasi bahwa SP bukan produck Camat dan Kades tetapi hanya diregistrasu pemerintahan desa karena produck pemilik tanah.” Kata Haruman
Keterangan saksi penggugat Dilai dan Dihel bahwa itu benar tanah Agau bapaknya Cilik yang dilahannya ada pondok di Desa tanjung untung sebelah sungai nyanya. Keterangan saksi Tergugat 1 Suprapto yg pada pertemuan rapat tahun 2015 turut hadir sebagai ass 1 dari pemda gumas masah lupa bahwa turut hadir juga pihak perusahaan dan tidak tau perda no 8 tahun 2014 levelas tdk tau,aneh. Pihak perusahaan juga terbukti menfasilitasi dari pertanyaan kuasa Tergugat 2 pada saksi Penggugat Henky Panto bahwa dalam rapat itu diakui masuk wilayah desa Tanjung Untung Rt04 kec. Tewah.
Saksi Tergugat 1 Taji (17/2) juga keceplosan mengskui bahwa SP dibuat di minta oleh perusahaan untuk masuk di desa tumbang pesangon padahal fakta lapangan wilayah drsa tanjung untung. Ya kita liat nanti hasil titik kordinat PS nanti jelas Haruman.
Kuasa hukum Penggugat juga oerjelas dari whatshap kepala perwakilan Ombusman Kalteng Biroum (4/2) idi WA bahwa “yang pasti tembusan dari perudahaan pada kami bukan laporan aduan, dan bila merupakan lapiran aduan terhadap kades tanjung untung, kami juga akan melihat pada peraturan Ombusman bahwa terhadap laporan yang objeknya sedang dan sudah ditangani secara hukum mejadi salah satu pertimbangan untuk ditolak ” isi WA itu ujar Haruman.
Kami kuasa hukum penggugat juga sudah kirimkan surat ke bupati gumas nomor 023/LAP-PHLFS/II/2022 tanggal 09 Februari 2022 lalu. Kami berharap agar camat Tewah Rawei agar ditegur dan diberi sanksi karena patut diduga ada unsur KKN dari perusahaan yang tidak faham administrasi pemerintahan agar di ganti dengan camat yang paham administrasi Pemerintahan.
Saya yakin hakim sependapat bahwa perusahaan memaksakan kehendak terhadap lahan warga daling diadu domba untuk HGU agar masuk kecamatan Kahut melalui Desa tbg Pesangon,kami berharap hakim dpt profesional beri putusan yang adil sesuai fakta lapangan dengan titik kordinat yang benar bahwa itu masuk di Desa Tanjung Untung .
Terbukti perusahaan dibalik semua itu merekayasa SP agar warga buat surat sesuai keinginan perusahaan bukan pemilik tanah yang sah sesuai wilayah Desa tersebut.
Sumber. : Haruman dkk
Pewarta. : manghadiBoy
0 Komentar