Ticker

6/recent/ticker-posts

PT.KAP, Terkuak Rekayasa Perusahaan Kuasai Lahan Warga.

ekspostborneonews.online /// Tanjung Untung-Gumas. perkara gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) no perkara :35/Pdt.G/2021/PN Kkn antara Penggugat Cilik Agau yang dikuasakan tiem advokat Law Firm Scorpions mengikuti sidang pemeriksaan setempat pada hari Senin (18/4) di wilayah Desa Tanjung Untung kanan sei nyanya Rt04 . Sidang yang di pimpin ketua Hakim Majelis Raden Guntar dan dua hakim anggota berlangsung lancar.

Sidang diikuti Penggugat Cilik Agau kuasa hukum tiem Law Firm Scorpions kord adv. Haruman Supono dan adv.Eprayen Punding devara serius mengikuti proses sidang lapangan.

Dengan para Tergugat 1 PT.KAP, Tergugat 2 Dulah Jatu,Tergugat 3 bu Renci dan Turut Tergugat Kades Desa Tumbang Pasangon.

Walau sempat mutar-mutar ke lokasi karena jalan menuju lokasi yang biasa tergugat lewati sudah ditutupi rumput lebat dan pembuangan sampah. Dehingga kami balik arah lewat jalan memutar yang dibuat perusahaan.

Demikian yang dijelaskan Haruman kord tim pengacara penggugat.Dalam sidang PS terkuak bahwa lokasi sengketa sesuai kesepakatan tanggal 19 bulan Agustus tahun 2019 adalah kembali ke Perda no 8 tahun 2014 tentang RTRWK masuk wilayah kecamatan Tewah bahwa masuk wilayah desa Tanjung Untung . Dan rencana kesepakatan 8 Oktober 2015 yang menurutnya wilayah desa Tumbang Pasangon telah dicabut.

Perlu diketahui SP para Tergugat yang dibuat tahun 2018 dan 2019 bulan masuk wilayah ds Tumbang Pasangon adalah tidak sah gugur demi hukum. Pasalnya, kurun waktu itu bulan April dan Mei 2019 belum disepakati tata batas kecamatan baru bulan Agustus,September dan Oktober 2019 disepakati kembali ke Perda no 8/2014 yang tata batas 2015 telah dicabut secara sah dan ditandatangani bersama para pihak, tegas Haruman.

Punding juga menjelaskan bahwa batasan kanan sei nyanya sebelah selatan dan timur sei nyanya adalah mutlak wilayah desa Tanjung Untung Kecamatan Tewah dengan penjelasan kades Desa Tanjung Untung Eroe dilokasi. Batas desa Pasangon arah mudik seberang sana sesuai kesepakatan tahun 2019 terangnya.

Tergugat 2 dan 3 salah tempat dengan membuat SP yang menurutnya dibuat berdasarkan peta perusahaan bukan patok desa/kecamatan yang sah sesuai perda itu.

Terkuak juga kebohongan keterangan kades Tumbang Pasangon merekayasa yang telah diatur pihak perusahaan.

Kami berharap dalam sidang PS majelis hakim dapat melihat secara komprehensif fakta perusahaan memaksa buat surat SP ke wilayah tbg pasangon dan mengatadnamakan pemilik SP yang bukan pemilik yang sah menurut hukum.Klien kami penggugat buat SP setelah kesepakatan tata batas kecamatan 2019 disepakati .SP klien kami diukur berdasarkan fakta bln Jamuari 2020 yang diukur dengan meteran dan JPS dari aparat desa Tanjung Untung.

Moga hakim akan berikan rasa keadilan terhadap klien kami yang lahannya di buat SP oleh para Tergugat lewat desa sebelah yang bukan wilayahnya.Pada Majelis kami berharap dapat dikabulkan gugatan kami seluruhnya dan perusahaan wajib membayar atau dikembalikan lahannya seperti semula.Demikian realise pers PH penggugat yang disampaikan ke beberapa media saiber di Kuala Kurun.

(red - Rahmadi)

Posting Komentar

0 Komentar