Ticker

6/recent/ticker-posts

Bagikan 8.130 Serfikat Tanah Gratis, ini Beritanya

 
ekspostborneonews.online /// Barito Selatan – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barito Selatan pada tahun ini akan kembali melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) bagi masyarakat setempat. Total sertifikat yang akan diberikan secara gratis, sebanyak 8.130 buah.

Kepala Kantor ATR/BPN  Mu’Min Haryanto menjelaskan, program PTSL adalah Program Sertifikat Tanah Gratis yang merupakan program prioritas nasional dari Kementerian ATR BPN untuk memastikan legalitas tanah hak milik masyarakat.


"Namun untuk tahun anggaran 2022 ini, program PTSL ini terbagi atas dua bagian, yakni bagian pertama yang dilaksanakan oleh pihak kami sebanyak 1.130 sertifikat, adapun  7.000 sertifikat lagi akan dilakukan oleh pihak ketiga,” jelas Mu’min yang didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Anton Deny Aryana, kemarin.

Untuk proses yang dilakukan oleh pihak ketiga, lanjut Mu’min, saat ini masih dalam tahap proses pelelangan oleh pihak Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Sementara yang dilakukan oleh pihaknya, sejauh ini sudah berproses, sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau untuk 1.130 sertifikat yang dilaksanakan oleh kami, dari proses pengukuran, pemasangan persambitan atau patok, hingga proses penerbitan dan pembagian sertifikat kepada pemilik ditargetkan rampung hingga per Desember 2022 nanti, akan tetapi prosesnya tetap akan kami maksimalkan, mudah-mudahan sebelum Desember nanti bisa sudah rampung,” ucapnya.

Disisi lain, kata Mu’min, pihaknya berharap agar media turut membantu menyukseskan program tersebut dengan menyampaikan informasi kepada masyarakat khususnya di Barsel, supaya mengetahui bahwa sertifikat yang kami terbitkan tanpa dipungut biaya.  Mu’Min juga berharap adanya perubahan mindset (cara pikir) masyarakat terkait pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

“Selama ini mungkin masyarakat berpikiran kalau tanah dibuatkan sertifikat, justru nantinya terbebani pembayaran PBB. Padahal sebenarnya pembayaran PBB itu merupakan suatu kewajiban pemilik tanah terhadap daerah tanpa terkecuali, karena itu adalah aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, kita sebagai warga negara taat dengan aturan itu,” jelas dia

Karena itu ia mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program PTSL gratis yang dilaksanakan. “Dengan memanfaatkan program PTSL ini, masyarakat sangat diuntungkan, disamping gratis, masyarakat hanya menyediakan materai untuk perlengkapan diterbitkannya sertifikat, masyarakat juga memiliki legalitas atas hak kepemilikan tanah mereka dan diakui secara sah oleh hukum negara. Terlebih saat ini semakin marak atau semakin luasnya wilayah operasional perusahaan besar swasta baik sektor perkebunan atau pertambangan,” pungkas Mu' Min. 

Pewarta : Assjian
Sumber. : Mu' Min.

Posting Komentar

0 Komentar