Ticker

6/recent/ticker-posts

Sidang Perdana Kasus Manuhing PH Terdakwa V Sukses, PH Terdakwa I - IV dipertanyakan?

ekspostborneonews.online /// Kabupaten Kuala Kurun -Palangkanews. Sidang perkara perdana kasus dugaan pencurian tandan buah sawit di areal HGU PT.Kalimantan Hamparan Sawit (PT.KHS)  digelar Kamis (23/6) sidang Perdana dengan no perkara 52/Pid.B/2022/PN Kkn yang dipimpin hakim ketua Majelis R Guntar A Sudjana,SH,MH . Seperti biasa sebelum sidang di gelar dilakukan pemeriksaan identitas  untuk ke 5 terdakwa.

Terdakwa 1 sd. IV dikuasakan oleh tim Mambang dkk lalu terdakwa V dikuasakan tim Lawfirm Scorpions.

Ada hal yang memalukan pemeriksaan dari PH tim Mambang dkk salah membuat surat kuasa tidak disertai identitas para terdakwa secara lengkap dan ditegur hakim ketua hingga di sebutka Sema MA segala. Pertanyaannya siapa yang konsep surat kuasa yang memalukan itu ,tidak paham atau gimana ?! Jelas Haruman Supono kord lawfirm scorpions dan Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng itu pada awak media kamis sore (23/6).

Publik perlu tau,pada perkara no 52 hanya 5 terdakwa yang disidangkan tidak 9 terdakwa dan yan 1 adalah terdakwa telah melakukan pencabutan kuasa terhadap Mambang dkk tanggal 21 Juni 2022 inisial terdakwa V TA.

Dan sebelumnya 9 tersangka/terdakwa dugaan pencurian buah sawit di area PT KHS Manuhing yang diduga milik warga/plasma ternyata milik perusahaan decara materil memenuhi syarat.

Sembilan tersangka itu yang awalnya dikuasakan secara sah atas permintaan keluarga dan tersangka pada 9 Mei 2022 dan direbut dipaksa untuk mencabut ke kami tanpa etika dan kordinasi pada PH sebelumnya. Lalu pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 telah dilakukan pencabutan secara sepihak oleh tim Mambang dkk yang hanya didampingi satu keluarga tersangka/terdakwa  inisil Y tanpa keluarga dari 8 orang lainnya.

Pertanyaannya PH dari tim Mambang dkk yang melakukan pecabutan secara sepihak terhafap klirn kami tifak memiliki etika dan melanggar kode etik profesi advokat tidak kordinasi terhadap PH terdahulu , sungguh miris,tegas Haruman dan Eprayen Punding.

Perlu diketahui para terdakwa ini melakukan tindak pidana didakwaan pertama dengan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara dan dakwaan kedua pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara.

Usai dibacakan dakwaan terhadap 4 terdakwa yang diduga idr dan gagasan pencurian/dengan dalih panen masal di akui milik warga yang ternyata milik perusahaan. Berarti para terdakwa lain yang turut serta telah terkecoh oleh ketua kelompok tani terdakwa 1 yang disidang terlebih dahulu. Kita lihat mana yang lebih ringan putusan klien yang kami tangani atau dari mereka2 yang PH nya ditegur hakim karena surat kuasa yang amburadul m ereka buat. (Rhm)

Posting Komentar

0 Komentar