Ticker

6/recent/ticker-posts

Bandar Sabu Asal Kotim Ditangkap BNNP Kalteng Ini Beritanya 




ekspostborneonews.com // Kalteng - Palangka Raya – Perang terhadap kejahatan Norkatika terus dibrantas oleh penegak hukum dan Pemerintahan yang di dukung masyarakat Kalteng kejahatan Norkatika perusak generasi muda penerus Bangsa dan negara Indonesia 26-2-2024

Perang kejahatan Narkoba selalu di kejar oleh  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menangkap bandar sabu asal Kotim yang memiliki barang bukti mencapai 409 gram.

Bandar yang ditangkap yakni dua orang tersangka, berinisial MI dan AN. Mereka ditangkap di Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.


Operasi penangkapan dimulai sejak pukul 01.30 WIB, keduanya telah lama diintai oleh tim BNNP Kalteng. Merekapun dibuntuti sejak melintas di jalan daerah Seruyan menuju Sampit.

“Pada pukul 05.30 WIB, penggeledahan dilakukan dan kami menemukan empat plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan total berat 409,04 gram,” ujar Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono, Senin, 26 Februari 2024.

Selain narkotika, tim BNNP juga mengamankan barang bukti lainnya. Dari MI, disita satu unit handphone dan satu kendaraan trail roda dua. Sementara dari AN, disita satu unit handphone dan celana panjang yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Atas perbuatannya, MI dan AN dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka adalah maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

 
BNNP Kalteng menghimbau kepada masyarakat kalteng menjaga keluarga nya jangan sampai terlibat dalam kejahatan narkoba mari kita berantas narkoba kita perangi narkoba di bumi Tambun Bungai Bumi Pancasila.

Publikasi.  : Satriawati 

Posting Komentar

0 Komentar