Ticker

6/recent/ticker-posts

Gagal Edar Sabu IRT Keburu Ditangkap BNNP Kalteng 


ekspostborneonewsa.com // Palangka Raya - kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah tidak diragukan lagi bahwa BNNP kembali menoreh ke berhasilan mengungkap pelaku dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada wilayah hukum BNNP Kalteng.

Masyarakat  Kalteng ikut peran aktif memerangi kejahatan Narkoba membantu BNNP untuk memberikan informasi mengenai penyalahan penggunaan obat obat terlarang yang merusak generasi muda Kalteng.

Dari pertemuan pres rilis  pemusnahan barang bukti tersebut, BNNP berhasil meringkus seorang wanita berinisial LN. Pelaku yang sehari-harinya berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) tertangkap saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, Kamis (1/2/2024) sore.



Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Joko Setiono dalam pertemuan itu menerangkan BNNP Kalteng tangkap tangan  pelaku ketika dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih dengan berat kotor 100,1 gram.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapatkan barang itu dari seorang wanita di Kota Sampit yang mana keduanya tidak saling mengenal satu sama lain,”  ucap Joko Setiono dalam jumpa pers, Jumat (16/2/2024).

Joko katakan selanjutnya,  sasaran mengedarkan di kawasan Desa Hampalit yaitu daerah pertambangan dan juga perkebunaan kelapa sawit. Hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut lagi terkait kasus ini.

“Meski ini masuk dalam jaringan terputus, akan terapi kami tetap terus berupaya untuk mengejar penyuplai dari narkotika tersebut. Hal itu sudah menjadi komitmen kita bersama,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus plastik klip berisakan narkotika tersebut. Kemudian satu ponsel, satu timbangan digital dan satu alat hisap sabu.



“Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimalnya yaitu hukuman mati,” pungkasnya.

Kepala BNNP Kalteng menghimbau kepada masyarakat menjaga keluarga nya jangan tersandung kejahatan Norkatika obat obatan terlarang sejenisnya, bahayanya narkoba merusak putra putri anak bangsa kita Indonesia.

(Satriawati)



Posting Komentar

0 Komentar