Ticker

6/recent/ticker-posts



GAPKI AJAK DISKUSI  PROSPEK  PERKEBUNAN KELAPA SAWIT 


ekspostborneonews.com // Pemprovkalteng - Palangka Raya -  Diskusi diselenggarakan oleh GAPKI Cabang Kalimantan Tengah Dengan Tema “Prospek Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)." 
Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggara forum diskusi ini. 

Pelaksanaan diskusi bertempat di Swiss-Bellhotel Danum jalan Cilik Riwut km 5 Kota Palangka Raya. 5-2-2024

Sambutan DPP GAPKI  Pusat  Eddy Martono yang mewakili M Hadi Sugeng 
 mengucapkan terima kasih atas support dan kehadirannya bapak gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng, Korem 102 /PP  beserta forum diskusi sekalian yang saya hormati industri kelapa sawit merupakan industri yang sangat strategis sebagai penyumbang dari wisata terbesar di luar tambang.

Tahun 2022 mencapai 39 miliar  atau sekitar 600 triliun dan angka ini adalah angka yang tertinggi sepanjang perusahaan kelapa sawit untuk memberikan kontribusi kepada negara untuk tahun baru 2023 volume ekspor produksi sawitter diperkirakan mencapai 33,12 juta tahun dengan nilai ekspor 30,7 sekitar 476 triliun wilayah ekspor ini terutama kita katakan dengan kelapa sawit tahun 2023 Tahun 2022 lebih dari 160 negara yang berkomunikasi perdagangan Indonesia.

 Alhamdulillah selalu positif berkah sumbangsih dari sektor industri sawit ini luas permukaan pola nasional mencapai 16,38 juta hektar sekitar 41% atau 6,7 juta hektar di sekolah dan dimiliki oleh petani dan sisanya sebuah 9,68 juta hektar dikelola oleh BUMN dan BBM industri ini juga menyerap tenaga kerja yang sangat banyak secara total sekitar 16,2 juta tenaga kerja yang terima langsung 4,2 juta dan tidak langsung 12 juta peran industri kelapa sawit yang sangat dirasakan dalam menggerakkan perekonomian nasional termasuk perekonomian di Kalimantan Tengah.

Berdasarkan data pikiran perkebunan luas perkebunan kelapa sawit kalimantan Tengah Tahun 2022 adalah 1,9 juta yang terdiri dari pertemuan rakyat seluas 3 atau 30.000.000 dan sisanya 1,5 juta boleh perusahaan suara Nasional


luas perkebunan sampai Kalteng adalah terluas ketiga secara nasional setelah Riau dan Kalimantan Barat untuk meningkatkan produksi sampai ke dalam mendukung perekonomian di Kalimantan Tengah guru dipikirkan dan terus didorong untuk pengembangan reseptor industri bapak gubernur bapak ibu peserta forum diskusi sekalian yang saya hormati 

Meskipun industri kelapa sawit masih menjadi industri adalah nafsu kalau mau berdarah sebagai penggerak perekonomian dan mungkin kerjanya secara umum juga masih cukup bagus namun pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa secara nasional industri ini menghadapi persoalan dan beberapa permasalahan yang perlu dijadikan jalan keluarnya secara bijak.



Harga sawitpun beberapa persoalan tersebut terkait dengan forum diskusi ini saya sampaikan paling tidak ada tiga hal sebagai berikut pertama produksi dan produktivitas kelapa sawit nasional 5 tahun terakhir ada data atau spagma dan bahkan cenderung mengeluh setelah data konsumsi minyak dalam negeri tiap tahun terus mengalami peningkatan baik itu untuk kebutuhan pangan oleh dunia dan khususnya.

Mengharapkan dengan forum diskusi ini yang membahas tema prospek peraturan kita akan menghasilkan keluaran yang komplit berupa rekomendasi penyelesaian kepada pihak pemerintah bisa mengajak kepada seluruh peserta forum diskusi ini Untuk memanfaatkan tanya jawab kepada dua narasumber yang nanti atas menyampaikan terkait dengan tema kita bisa mengambil studi kasus tentang yang terjadi di lapangan sehingga kita semuanya bisa paham secara utuh tentang implementasi dan konsekuensi daripada undang-undang .


 Sambutan Gubernur Kalteng;
Saya yakin forum ini akan menjadi wadah yang strategis bagi para pemangku kepentingan di sektor perkebunan kelapa sawit.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan omnibus law atau penggabungan lebih dari 30 Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, termasuk keberadaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Secara otomatis, sektor perkebunan di Indonesia juga merupakan ruang lingkup yang diatur di dalam UUCK tersebut, Dalam perkembangannya Undang-Undang Cipta Kerja melahirkan banyak diskusi dan pendapat publik saat diterbitkan, sehingga diberikan kelonggaran pelaksanaannya hingga 3 tahun setelah ditetapkan di tahun 2020 tersebut.

Untuk mengisi kekosongan hukum  pada saat itu mengingat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah ditetapkan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Jadi, kalau berbicara UUCK, adalah merupakan satu kesatuan dari UU Nomor 11 Tahun 2020, PERPU Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2023

Keberadaan UUCK terkait sektor perkebunan menghapus 33 Pasal UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang sekaligus menambah beberapa pasal tambahan, yang pada dasarnya dipahami adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam berusaha/ investasi. Beberapa pasal yang menyangkut sanksi pidana bahkan dihapus dalam UUCK (pasal 105, pasal 106 dan pasal 109).
Diakui bahwa terdapat penambahan pasal krusial dalam UUCK yang menjadi concern utama dunia usaha sektor perkebunan saat ini yakni pasal 110 A dan pasal 110 B.

Dunia usaha/ investasi sektor perkebunan kelapa sawit, termasuk di Kalimantan Tengah menanti “arah” dan “kepastian” penerapan kedua pasal tersebut khususnya pasal 110A, karena akan sangat berdampak bagi keberlangsungan usaha dan investasi perkebunan kelapa sawit.

Terhadap hal tersebut, tentu kita sama-sama berharap bahwa Pemerintah Pusat akan menemukan solusi terbaik bagi dunia usaha/investasi sektor perkebunan,  mengingat bahwa Pemerintah Daerah juga merupakan pelaksana dari Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.

Seperti kita ketahui bersama, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis bagi perekonomian Kalimantan Tengah. 

Berdasarkan data jumlah dan luas perizinan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (total 295 unit dengan luas 3,272 juta Ha dan sudah operasional 197 unit seluas 2,267 juta Ha), Kalimantan Tengah saat ini menempati peringkat ke-3  terluas perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Jumlah tersebut belum termasuk dengan sawit rakyat. Demikian pula halnya dengan produksi CPO yang mencapai 6,937 juta ton per tahun.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah optimis dan mengapresiasi adanya iklim investasi sawit yang baik, dan medorong agar hasil produksinya berdampak kepada masyarakat sekitar antara lain penanganan kesehatan, penyerapan tenaga kerja, pendidikan, infrastruktur hingga peningkatan perekonomian dan kesejahteraan.

Arah dan kebijakan energi dunia dan negara kita terkait pengimplementasian “green energy” semakin menempatkan perkebunan kelapa sawit berada pada posisi yang sangat strategis secara ekonomi.

Dalam konteks pendayagunaan energi yang dapat dibaharukan atau renewable energy, terutama sebagai sumber energi terbaru pengganti dari energi fosil yang cadangannya semakin menipis, baik di Indonesia maupun dunia. 

Green energy dari kelapa sawit ini tentu lebih ramah dengan lingkungan dan merupakan hal strategis dalam mengantisipasi pengurangan emisi karbon dari penggunaan energi fosil (effect rumah kaca atau green house effects).

Kedepan, dunia dan negara kita Indonesia akan sangat memerlukan keberadaan perkebunan kelapa sawit sebagai penghasil utama CPO dan produk-produk turunannya, bukan hanya sebagai sumber pangan dunia, tetapi juga sebagai sumber energi yang ramah lingkungan.

Dengan demikian, tentu masing-masing kita secara obyektif menyadari bahkan mengakui bahwa prospek perkebunan sawit di Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Tengah akan sangat potensial, menjanjikan dan menguntungkan. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada para narasumber dan pakar, atas kesediaannya untuk berbagi ilmu dan pengetahuan dalam forum ini dan kepada seluruh peserta, Saya harap dapat mengikuti forum ini dengan seksama dan memanfaatkan kesempatan ini untuk bertukar informasi dan ide," 

"Selamat berdiskusi dan Saya berharap, forum diskusi ini dapat menghasilkan solusi dan rekomendasi yang konkret untuk memajukan sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah," Kata gubernur kalteng mengakhiri sambutannya.

Publikasi. :  Satriawati

Posting Komentar

0 Komentar