Nopiyanti : Ini Tugas Bawaslu Desak Tindak Kecurangan Suara
ekspostborneonews.com // Perkembangan Politik di Indonesia semakin runyam dan banyak kecurangan mencuri suara bahkan diduga ada bermain mata hal ini adanya keluhan dari para caleq yang dirugikan.
Hal ini terjadi pada seorang caleq bernama Nopiyanti yang merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Barito Utara (Barut), menduga ada penggelembungan suara untuk caleg lain saat rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada empat kecamatan. Akibatnya, Nopiyanti telah melaporkan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah.
Nopiyanti dalam laporannya menyebut hasil pleno pada Kecamatan Lahei, Lahei Barat, dan Teweh Timur diduga mengelembungkan suara untuk caleg tertentu.
“Dengan melambungnya hasil pleno di Kecamatan Lahei, diduga kuat ada keterlibatan PPK,” ucap Nopiyanti asal Partai Golongan Karya Dapil 2, Sabtu (24/2). Pada media ini
Dia meminta agar KPU dan Bawaslu dapat melampirkan suara yang diperoleh sesuai dengan C1 copy asli agar menciptakan hasil yang akurat supaya tidak merugikan caleg lainnya. Selain itu, Nopiyanti meminta pengecekan kembali hasil pleno Kecamatan Teweh Timur, dengan adanya dugaan melambungnya suara sebanyak 12 suara oleh salah satu oknum caleg agar dapat dibuktikan dengan C1 asli dan disaksikan secara bersama-sama.
“Kami selaku Caleg Partai Golkar sudah tidak percaya dengan hasil Pleno oleh PPK Kecamatan,” tegas Nopiyanti.
Dia mengklaim suara secara keseluruhan Partai Golkar Dapil 2 sebanyak 1417 suara secara keseluruhan dengan terlampirnya hasil C1 asli. Ia meminta bantuan nya kBawaslu dan KPU, agar melakukan perhitungan ulang suara sesuai dengan hasil C1 asli dari tiga partai yang mengikuti pemilu di kecamatan tersebut.
“Apabila hal di atas tidak dapat dibuktikan secara transparan, maka saya selaku Caleg Partai Golkar Nomor Urut 1 meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) terutama di Kecamatan Lahei dan Kecamatan Lahei Barat,” tegasnya.
Dilansir dari sejumlah sumber, Ketua KPU Kabupaten Barut Siska Dewi Lestari menyatakan telah memanggil lima anggota PPK Lahei dan meminta perbaikan hasil perhitungan suara.
Menurutnya, PPK Lahei, Panwascam, dan para saksi dari semua parpol akan bertemu dan mencocokan kembali hasil pemungutan suara di TPS yang dipermasalahkan. Saksi juga diminta membawa C1 dalam pertemuan itu.
Terpisah, dikutip dari sejumlah media, Ketua PPK Lahei Hartayani mengklaim selama proses penginputan masing-masing TPS di setiap desa, tidak ada yang protes saat rapat Pleno tingkat kecamatan yang dihadiri Panwaslu Kecamatan Lahei dan para saksi parpol di Aula Kecamatan Lahei, Sabtu (17/2). Hartayani menyatakan saat pleno hari terakhir, aplikasi Sirekap sempat mengalami gangguan.
Saat pembacaan hasil pleno, memang muncul keberatan dari saksi parpol karena perolehan suara dari salah satu parpol tidak sesuai dengan C Hasil dan C Salinan. Setelah itu Panwaslu Kecamatan Lahei memberikan saran berupa perbaikan di tingkat KPU dengan C Hasil dan C Salinan. Selanjutnya, saksi salah satu parpol dan PPK Kecamatan Lahei melakukan perbaikan awal secara manual yang disaksikan Panwaslu Kecamatan Lahei dan saksi dari parpol.
Perbaikan dilakukan di KPU pada Kamis (22/2) dan pembacaan hasil perbaikan di Aula Kecamatan Lahei yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Barut, Komisioner KPU Barut, Panwaslu Kecamatan Lahei, delapan saksi parpol, dan semua anggota PPK Kecamatan Lahei. Hartayani menyatakan pembacaan hasil perbaikan telah diterima semua saksi parpol.
"Ini tugas Bawaslu harus tegas mengatasi kecurangan pemilu yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara, ," ucapnya
(SB/Red)
0 Komentar