Undang -Undang Cipta Kerja Perkebunan Kelapa Sawit (UUCK)
ekspostborneonews.com // GAPKI Cabang Kalimantan Tengah Dengan Tema “Prospek Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)" Kegiatan Di Selenggarakan di Hotel Swiss bel Danum, Senin (5/2/2024).
Sambutan Gubernur Provinsi Kalteng H. Sugianto Sabran mengatakan,
Atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggara forum diskusi ini. Saya yakin forum ini akan menjadi wadah yang strategis bagi para pemangku kepentingan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan omnibus law atau penggabungan lebih dari 30 Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, termasuk keberadaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,"Ucapnya.
Secara otomatis, sektor perkebunan di Indonesia juga merupakan ruang lingkup yang diatur di dalam UUCK tersebut, Dalam perkembangannya Undang-Undang Cipta Kerja melahirkan banyak diskusi dan pendapat publik saat diterbitkan, sehingga diberikan kelonggaran pelaksanaannya hingga 3 tahun setelah ditetapkan di tahun 2020 tersebut.
Untuk mengisi kekosongan hukum pada saat itu mengingat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah ditetapkan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 , Jadi, kalau berbicara UUCK, adalah merupakan satu kesatuan dari UU Nomor 11 Tahun 2020, PERPU Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2023,"Jelasnya.
Sementara itu Sekjen GAPKI Pusat M. Hadi Sugeng memaparkan, bahwa industri kelapa sawit merupakan industri yang sangat strategis penyumbang devisa terbesar di luar sektor tambang, penyerap tenaga kerja dan sebagai penggerak ekonomi daerah.
Tahun 2022 penerimaan devisa dari sawit mencapai 39 miliar dolar atau sekitar 600 triliun, dan angka ini adalah yang tertinggi sepanjang perusahaan kelapa sawit memberi kontribusi kepada negara, dan tahun 2023 ekspor produksi sawit diperkirakan mencapai 33,12 juta ton dengan nilai ekspor 30,7 miliar dolar atau sekitar 476 triliun.
Luas perkebunan kelapa sawit nasional mencapai 16,38 juta hektar, sekitar 41% atau 6,7 juta hektar dikelola dan dimiliki oleh petani, sedangkan sisanya seluas 9,68 juta dikelola oleh BUMN dan PBSN, mampu menyerap tenaga kerja yang sangat banyak secara total 16,2 juta tenaga kerja.
“Peran industri kelapa sawit sangat dirasakan secara dalam menggerakkan perekonomian nasional termasuk perekonomian di Kalimantan Tengah” paparnya.
“Untuk meningkatkan peran industri sawit dalam mendongkrak perekonomian di Kalimantan Tengah, perlu dipikirkan dan terus didorong untuk pengembangan industri hilirnya” imbuhnya.
Ia mengharapkan forum diskusi ini dapat menghasilkan solusi dan rekomendasi yang konkret untuk memajukan sektor perkebunan kelapa sawit khususnya di Kalimantan Tengah dan secara nasional pada umumnya.
Kegiatan di hadiri oleh, Forkopimda Provinsi Kalteng, Kapolda Kalteng, Danrem 102/Panju Panjung, mewakili Kajati Kalteng, mewakili Bupati Kotawaringin Timur, mewakili Bupati Gunung Mas, Mewakili Pj. Bupati Seruyan, dan sejumlah kepala OPD terkait, Ketua GAPKI Cabang Kalteng bersama jajaran, serta Ketua Asosiasi/Profesi Provinsi Kalteng. Hadir sebagai narasumber Pengamat Hukum Lingkungan dan Kehutanan Noto Sadino.
Era Suhertini.
0 Komentar