Ticker

6/recent/ticker-posts




SATU LAGI TERSANGKA BARU OKNUM DAD KALTENG



ekspostborneonews.com // Palangka Raya – Kejadian dugaan penggelapan di tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng kini semakin terang benderang dengan ditetapkannya satu tersangka oleh pihak kepolisian.

 LT, seorang oknum pengurus DAD Kalteng, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Sabam Sitanggang, menyampaikan dalam sebuah rilis kepada wartawan Kamis 28/3/24, bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa pada tanggal 21 Maret 2024, melalui gelar perkara eksternal, polisi telah menetapkan LT sebagai tersangka dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng. Sabam juga mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.

Sabam menyatakan, “Kami mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, yang sudah menetapkan LT sebagai tersangka, sehingga perjuangan para tokoh Dayak yang juga pengurus DAD Kalteng agar organisasi DAD menjadi lebih baik akan terwujud.”ucapnya.

Kasubdit Kamneg, AKBP Ronny Manusiwa, yang dikonfirmasi terkait penetapan LT sebagai tersangka, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus ini. 

Ronny Manusiwa menyatakan, “Benar kita telah menetapkan satu Tersangka.”ujar kasubdit

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, di mana PT BMB seharusnya memberikan bantuan operasional senilai Rp 50 juta per bulan kepada DAD Kalteng. Namun, dana bantuan tersebut tidak masuk ke rekening DAD Kalteng seperti yang disepakati, melainkan masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 2,6 miliar.

Pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng didukung sepenuhnya oleh tokoh Dayak dan pengurus DAD Kalteng, seperti Mutiara Usop, Yansen Binti, Ingkit Djaper, Sumiharja, Andar Ardi, Kalpin Bangkan, Mikhael Agusta, Frans P, dan Jadianson, serta banyak tokoh Dayak lainnya.

Keputusan penegakan hukum ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi DAD Kalteng dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat tersebut.

Publikasi. : Red/ Satriawati 

Sumber.    : media wartakalteng/Tbg



 

Posting Komentar

0 Komentar