Ticker

6/recent/ticker-posts



Tidak Ada Pembunuhan Karakter Terhadap Seseorang, Ahli Waris Berdamai 


Ekspostborneonews com // Palangkaraya - Pertemuan beberapa waktu lalu terkait sengketa tanah ahli waris di Desa Luwuk Langkuas Rungan Kabupaten Gunung Mas yang luas sekitar 10 H milik alm Liwi Limin orang tua salah satu ahli waris Rawing L Limin bahwa tanah waris tersebut belum ada pembagian hak waris dan keberatan klien kami kenapa di jual ke orang lain, jelas Haruman mengutip keterangan kliennya,Jumat 26/4 pada media ini.

Setelah pertemuan di Polsek Rungan terkait tanah waris yang dijual telah ada kesepakatan damai pembagian hak waris pada klien kami oleh Martini di kantor Polsek Rungan yang di pimpin Ipda Udung,SH.

Adapun yang hadir ahli waris lain Dagai dan anak dari beberapa ahli waris lain yang mewakili jelas Haruman .

Terkait pemberitaan yang lalu klien kami melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh orang lain diluar ahli waris yaitu A dan M yang membuat surat SPT  diatas tanah tersebut terang Haruman.

"Klien kami Rawing keberatan terkait penyerobotan oleh pihak lain dan penyerobotan tersebut telah di laporkan ke Reskrimum Polda Kalteng, "tegas Haruman.


Terkait pemberitaan yang lain tidak ada saya selaku PH Rawing bermaksud pembunuhan karakter,dalam bahasa publik hanya mengingatkan agar edukasi yang baik jika memang paham hukum saya secara pribadi jika ada kesalah pahaman mohon maaf mungkin itu salah  pemahaman saja dalam memahami bahasa publik,jelas Haruman.

Terkait hak-hak klien kami Rawing dan Ranye apabila ada keberatan tentang tanah waris dan hal lain saya telah menyarankan penyelesaian secara musyawarah,terkait konteks hal lain itu kewenangan ahli waris untuk penyelesaian permasalahan tersebut baik secara pidana maupun perdata. 

" Kami juga ucapkan trimakasih dan apresiasi yang baik terhadap penyelesaian musyawarah para ahli waris, pekerja tambang,masyarakat desa Luwuk Langkuas dapat diselesaikan dengan baik, " ujar Haruman 

( Satriawati/Red)

Posting Komentar

0 Komentar