Ticker

6/recent/ticker-posts

Penanda Tanganan Penolakan RUU Penyiaran Oleh DPRD Indramayu 


Ekspostborneonews com. // Jabar - Dibagai daerah resah dengan adanya rencana pembahasan UU Penyiaran Hari ini Kamis 30/5 Aksi Demo ratusan Jurnalis Indramayu datang ke gedung DPRD Indramayu tuntut penolakan Revisi UU Penyiaran dan pecat oknum kuwu  Sukagumiang Wasma,, Kamis (30/5/2024)

Dalam unjuk rasa ini, ketua H. Syaefudin, SH bersedia menemui semua  ketua organisasi Jurnalis yang tergabung Forum Komunitas Jurnalis Indramayu ( FKJI).

Organisasi pers yang ikut dalam aksi ini diantaranya, Forum Wartawan Indramayu Timur (FORWIT), PWI Indramayu, SMSI, WWN, Pokja Polres, FKWIB, FWAK, PPWI, KWRI, Sekber, FK-Inbar, Kombes, IWO (Palembang), IWO (Jakarta), IWOI, JOIN, PJI, AWI, FORWIT, PJS, UTI Cirebon Raya, Pers Media Indonesia dan HIPSI.

Aksi yang terfokus di depan gedung DPRD Indramayu tersebut, dikawal ketat oleh petugas keamanan Polres Indramayu.

Dalam orasinya di depan gedung DPRD Indramayu, massa mendesak DPRD Indramayu untuk menandatangani petisi "Tolak Pengesahan RUU Penyiaran karena tidak sesuai dengan amanat UU pers".

“RUU Penyiaran ini belenggu sekaligus hambatan kerja bagi jurnalis. Jika RUU ini tidak dihentikan, maka Pers kembali ke masa kelam. Pers terbelenggu dan tugas-tugas jurnalistik juga dibatasi,” ucap Ketua FKJI, Dedy Musashi.

Selain itu, Ketua PWI Indramayu juga meminta dukungan kepada DPRD Indramayu terkait ancaman pembunuhan terhadap jurnalis di Indramayu yang diduga dilakukan oleh oknum Kuwu (Kepala Desa) Sukagumiwang, Wasma alias Cempe.


“Kami meminta dukungan DPRD Indramayu sebagai wakil rakyat, untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses kasus ini agar tidak ada lagi rekan-rekan jurnalis yang diintimidasi serta mendapatkan ancaman dalam melakukan tindakan sebagai jurnalistik,” ucapnya.


Ketua DPRD Indramayu Syaefudin menyambut baik kedatangan massa tersebut. Sembari berdiri dihadapan massa, Syaefudin menyampaikan tanggapan DPRD Indramayu terkait tuntutan para insan jurnalis.

“Pada prinsipnya kami pimpinan DPRD sekaligus anggota DPRD semuanya menyatakan mendukung atas dilakukannya penolakan RUU Penyiaran,” harapnya.

Karena sesuai UU nomor 40 tahun 1999, lanjut Syaefudin, wartawan itu jelas dalam aturan undang-undangnya yang berhak untuk menyebarkan, memperoleh informasi, dan menyebarkan, diilarang agar dibredel atau disensor tetapi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Demo Ratusan Jurnalis Indramayu Tolak Revisi UU Penyiaran dan Pecat Oknum Kuwu Sukagumiwang
PDAM Indramayu Sat Set Atasi Pengaduan Konsumen
SMP Negeri Unggulan Sindang Indramayu Mengadakan Purna Wiyata Wiwaha Angkatan 19 Tahun 2024
“Wartawan bersama seluruh komponen adalah bagian penting dari Indonesia khususnya Indramayu,” tambahnya 

Bersamaan dengan itu juga, Syaefudin menandatangani petisi yang diajukan massa terkait dengan tuntutan tolak pengesahan RUU Penyusunan.

Terkait dengan oknum kuwu yang memberikan ancaman pembunuhan terhadap insan pers di Indramayu, Syaefudin merasa prihatin atas tindakan tersebut.

“Ini dipastikan agar pihak kepolisian membenarkan dan Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam hal ini bupati Indramayu, untuk bisa bertindak  mencopot jabatan kuwu yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan,hukum yang berlaku,” harapnya.

Setelah mendapat kesanggupan DPRD Indramayu dalam menandatangani petisi tolak RUU Penyiaran, massa pun membubarkan diri dengan tertib dan puas atas tuntutannya dikabulkan.

( red EBN/Satriawati)

Posting Komentar

0 Komentar