Ticker

6/recent/ticker-posts

Pro Kontra terhadap Instruksi 5 Instansi/Konstitusi di Kotim.


Ekspostborneonews com // Sampit - Pro dan kontra terhadap instruksi bersama yang dikeluarkan 5 Instansi/konstitusi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terungkap.

Instruksi bersama tersebut berisi Larangan Pemanenan, Pengangkutan dan Penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara tidak sah di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Untuk diketahui bahwa Instruksi Bersama tersebut ditanda tangani Bupati Kotim H Halikinoor, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Dandim 1015 Sampit, Letkol Inf M Tandri Subrata, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Donna Rumiris Sitorus dan Kepala Pengadila Negeri Sampit Benny Octavianus.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Pemegang izin pabrik Kelapa Sawit (PKS), Camat, Lurah/Kepala Desa, Ormas, Tokoh Masyarakat/Adat dan Seluruh masyarakat se Kotim.

Inti dari Instruksi Bersama tersebut ada 4 poin sebagai berikut:
1. Melarang melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Secara tidak sah.

2. Melarang pengepul TBS Kelapa Sawit untuk menerima atau membeli TBS Kelapa Sawit yang diduga TBS tersebut berasal dari hasil penjarahan atau hasil tindak pidana.

3. Melarang mengangkut, Menguasai atau memiliki TBS Kelapa Sawit berasal dari penjarahan atau hasil tindak pidana.

4. Melarang pemegang izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Perkebunan untuk pengolahan (IUP-P) menerima atau membeli TBS berasal dari hasil penjarahan atau hasil dari tindak pidana.

Jika 4 poin tersebut dilanggar bagi Pengepul dan masyarakat akan diberikan sanksi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sedangkan bagi pemegang izin PKS dan Perkebunan izinnya akan di evaluasi/dicabut serta dikenakan sanksi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berbicara terkait pro dan kontra terhadap Instruksi Bersama tersebut PengurusLembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Kalimantan, Misnato angkat bicara.

Ia menilai dan mengatakan bahwa Instruksi Bersama itu secara keseluruhan tidak adil selalu pro kepada pihak investor dan kontra atau tidak berpihak kepada masyarakat.

Faktanya pelanggaran yang dilakukan pihak investor nakal yang selama ini berpotensi merugikan masyarakat dan negara nampaknya dibiarkan dan terkesan tutup mata.

Misnato mendukung sepenuhnya jika Instruksi bersama tersebut adil dan juga mencantumkan kalimat," Jika perusahaan menggarap lahan masyarakat di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) tanpa ganti rugi juga tidak sah dan harus diberi sanksi," ujarnya Jumat 10 Mei 2024.

"Sanksinya izin perusahaan tersebut akan di evaluasi kembali atau dicabut dan aktivitasnya dihentikan serta diproses juga sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Misnato saat di hubungi lewat wasshafnya 

(Boy/Red)

Posting Komentar

0 Komentar