Ticker

6/recent/ticker-posts

Tahun 2025 Disiapkan  Desa Antikorupsi Setiap Kabupaten Di Kalteng 


Ekspostborneonews.com //Jakarta – Pemprovkalteng Palangka Raya - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana membuka Bimtek Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Batch II, bertempat di Ruang Auditorium Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK RI Jalan HR Rasuna Said Kav. C1 Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024). Bimtek dilaksanakan selama dua hari yakni pada tanggal 15-16 Mei 2024.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK dalam sambutannya menyampaikan perlunya kontribusi dari Pemerintah Daerah untuk melakukan replikasi Desa Percontohan Antikorupsi.


“Agar dilakukan replikasi di masing-masing Kabupaten. KPK cukup menangani satu provinsi satu desa,” ungkapnya.

"Mengapa KPK masuk ke desa? Karena selama ini lebih banyak kasus korupsi terjadi di desa yang melibatkan aparat desa dari kepala seksi, sekretaris, hingga kepala desa. Tiga faktor korupsi dilakukan yaitu karena adanya tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi," demikian dikatakan Wawan Wardiana.

Wawan juga mengatakan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Kemendagri, Kemendesa, Kemenkeu dan BPKP. Selama ini Pemerintah telah menggelontorkan anggaran hingga 600 triliun rupiah kepada Pemerintah Daerah. Sementara kesejahteraan masyarakat di desa belum sepenuhnya dipenuhi, dan penurunan tingkat kemiskinan masih jauh dari target.  

“Selama ini, ada 851 kasus dengan 973 pelaku yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya,” ungkap Wawan.

Wawan menyampaikan aparat desa masih minim pengetahuan tentang gratifikasi, konflik kepentingan hingga proses pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. Hal ini tentu menjadi tantangan KPK RI karena budaya lokal dan hukum adat sudah semakin tergerus.

“Hukum atau adat budaya serta kearifan lokal sangat menunjang terhadap nilai antikorupsi, sehingga perlu ditingkatkan," kata Wawan.

Wawan mengharapkan kontribusi dari seluruh masyarakat dalam pemberantasan korupsi khususnya dalam hal pendidikan dan peran serta masyarakat. Ketika korupsi terus merajalela maka peran aktif masyarakat desa dalam gerakan anti korupsi sangat dibutuhkan. Mereka ikut mencegah dan menjadi jembatan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.


Sementara itu Ketua Panitia Penyelenggara Rino Haruno dalam laporannya menyampaikan, Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait indikator Desa Anti Korupsi. Diharapkan, implementasi dari antikorupsi dapat lebih dipahami dalam tata kelola pemerintahan desa.

Adapun Desa Anti Korupsi merupakan program inovatif yang berpotensi mengubah paradigma dalam upaya memerangi korupsi di tingkat desa agar tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif. 

Target yang ingin dicapai, dengan adanya bimtek ini selanjutnya masing-masing Provinsi bisa membentuk Tim Percontohan Perluasan Desa Anti Korupsi, Provinsi berkoordinasi dan bersinergi dengan Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan desanya menjadi Desa Antikorupsi. Dengan memperhatikan hal utama bahwa bagi kepala desanya tidak tersangkut masalah hukum dan desa memiliki sumber daya alam potensial seperti pertanian dan wisata yang lebih dapat dikembangkan.

Bimtek batch II diikuti oleh sejumlah peserta dari 11 Provinsi yang terbagi ke dalam tiga kelas. Perwakilan dari Provinsi Kalteng terdiri dari lima orang, antara lain dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat Daerah dan Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik. 

( Satriawati)

Posting Komentar

0 Komentar