Sejumlah Wartawan Dilarang Masuk Meliput Kegiatan GAPKI Kalteng
Ekspostborneonews com // Palangka Raya Ajang Ceremony Borneo Forum 2024 yang dilaksanakan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Indonesia (GAPKI) yang ke-7 di Swissbell Danum Hotel Palangka Raya, menuai kecaman dan protes dari sejumlah wartawan Kota Palangka Raya, pasalnya Panitia Event Organisir (EO) yang dipercaya sebagai pelaksana kegiatan tersebut melarang para wartawan yang hendak melakukan peliputan.
EO CV.Aksa Raya selaku EO terpilih oleh GAPKI mengatakan, kepada sejumlah wartawan bahwa kegiatan kami GAPKI sudah ada 15 media yang kami undang untuk meliput yang lain tidak boleh masuk dan tidak boleh meliput. Dalam wawancara dia juga memberikan informasi itu dari atasannya.
Pembatasan ini dilakukan karena menyangkut adanya tamu dari kementerian Perkebunan justru kami akan membatasi media untuk meliput tersebut.
Selama wawancara pihak EO Tina mengatakan, bahwa instruksi ini berasal dari GAPKI Kalteng dari itu semua kami dari panitia melarang wartawan meliput selain 15 media yang kami undang ini instruksi GAPKI.
Sempat terjadi kekerasan oleh panitia EO pada salah satu jurnalis wartawati dari madia tidak di sebut namanya dia sudah masuk meliput langsung di tarik di usir dengan kasar oleh pihak EO Tina.
EO tersebut, dengan lantang berbicara pada kalangan wartawan tidak boleh meliput keluar " keluar kamu ya kata wartawati meniru ucapan kata Tina EO tersebut, " ujar wartawati menyampaikan kepada rekan rekan seprofesinya.
Dengan adanya insiden kecil ini membuat salah satu organisasi Pres Assosiasi Wartawan Profesional Indonesia di Kalteng angkat bicara.
Kami DPD AWPI Kalteng menyesalkan sikap panitia GAPKI Kalteng melalui EO melarang keras meliput tanpa ada santun menarik salah satu Wartawati meliput sudah berada di ruang kegiatan tersebut.
" Saya berharap pihak panitia GAPKI Kalteng menindak saudari Tina EO yang merusak hubungan media selama ini baik Dengan GAPKI, apabila tidak ada tanggapan dari GAPKI Kalteng kita akan laporkan ketidak nyamanan saudari Tina, " kata Hadriansyah ketua DPD AWPI Kalteng.
Ancaman pidana bagi pimpinan badan Pemerintah yang melanggar UU KIP di atur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008
Pihak kami belum konfirmasi kepada ketua GAPKI Kalteng dan kami tayangkan oleh media ini sesuai visual hasil wawancara sebagai bahan bukti.
( Red EBNEWS)
0 Komentar