Ticker

6/recent/ticker-posts

Sejumlah  Wartawan Dilarang Masuk Meliput Kegiatan GAPKI Kalteng 


Ekspostborneonews com // Palangka Raya Ajang Ceremony Borneo Forum 2024 yang dilaksanakan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Indonesia (GAPKI) yang ke-7 di Swissbell Danum Hotel Palangka Raya, menuai kecaman dan protes dari sejumlah wartawan Kota Palangka Raya, pasalnya Panitia Event Organisir (EO) yang dipercaya sebagai pelaksana kegiatan tersebut melarang para wartawan yang hendak melakukan peliputan.

EO CV.Aksa Raya selaku EO terpilih oleh GAPKI mengatakan, kepada sejumlah wartawan bahwa kegiatan kami GAPKI sudah ada 15 media yang  kami undang untuk meliput yang lain tidak boleh masuk dan tidak boleh meliput. Dalam wawancara dia juga memberikan informasi itu dari atasannya.


Pembatasan ini dilakukan karena menyangkut adanya tamu dari kementerian Perkebunan justru kami akan membatasi media  untuk meliput  tersebut.

Selama wawancara pihak EO Tina mengatakan, bahwa instruksi ini berasal dari GAPKI Kalteng dari itu semua kami dari panitia  melarang wartawan meliput selain 15 media yang kami undang ini instruksi GAPKI.

Sempat terjadi kekerasan oleh panitia EO  pada salah satu jurnalis wartawati dari madia tidak di sebut namanya dia sudah masuk meliput langsung di tarik di usir dengan kasar oleh pihak EO  Tina.

EO tersebut, dengan  lantang berbicara pada kalangan wartawan tidak boleh meliput keluar " keluar kamu ya  kata wartawati meniru ucapan kata Tina EO tersebut, " ujar wartawati menyampaikan kepada rekan rekan seprofesinya.


Dengan adanya insiden kecil ini membuat salah satu organisasi Pres Assosiasi Wartawan Profesional Indonesia di Kalteng angkat bicara.

Kami DPD AWPI Kalteng menyesalkan sikap panitia GAPKI Kalteng melalui EO melarang keras meliput tanpa ada santun menarik salah satu Wartawati meliput sudah berada di ruang  kegiatan  tersebut.

" Saya berharap pihak panitia GAPKI Kalteng menindak saudari Tina EO yang merusak  hubungan media  selama ini baik Dengan GAPKI, apabila tidak ada tanggapan dari GAPKI Kalteng kita akan laporkan ketidak nyamanan saudari Tina, " kata Hadriansyah ketua DPD AWPI Kalteng.

Ancaman pidana bagi pimpinan badan Pemerintah yang melanggar UU KIP di atur dalam Pasal  52  UU No 14 Tahun 2008

Pihak kami belum konfirmasi kepada ketua GAPKI Kalteng dan kami tayangkan oleh media ini sesuai visual hasil wawancara sebagai bahan bukti.

( Red EBNEWS)



Posting Komentar

0 Komentar