Pengurus Koperasi Pamalian Bauntung Dipolisikan dalam Kasus Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang
Ekspostborneonews com // Pengurus Koperasi Pamalian Bauntung dilaporkan sejumlah anggota koperasi ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam kasus dugaan tindak pidana Penggelapan dan Pencusian Uang (TPPU). Sebagaimana yang disampaikan Nurbani kepada media ini, Kamis 25 Juli 2024.
Menurut Nurbani, Pengurus Koperasi Pamalian Bauntung tersebut sudah mereka laporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng pada tahun 2022 yang lalu.
Sejumlah saksi pelapor termasuk dirinya sudah dimintai keterangan, Namun terlapor hingga 2 kali diundang penyidik untuk dimintai keterangan/klarifikasi, tidak pernah hadir (mangkir).
“Kasus tersebut sudah kami laporkan ke Polda Kalteng, kami selaku pelapor sudah dimintai keterangan, namun pihak terlapor sudah diundang penyidik untuk dimintai keterangan/klarifikasi hingga 2 kali tidak pernah hadir atau mangkir,” ujar Nurbani yang akrap dipanggil Enet, Kamis 25 Juli 2024.
“Menurut penyidik waktu itu kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, namun hingga saat ini belum tau jelas kasusnya sampai dimana, sementara terlapor masih tenang-tenang saja,” kata Nurbani.
“Dalam waktu dekat ini saya akan datang lagi ke penyidik untuk mempertanyakan tindak lanjutnya, jika penyidik Polda Kalteng tidak bisa memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang kami laporkan ini, saya akan langsung melaporkan kasus ini ke Mabes Polri,” tegas Nurbani.
“Penyelewengan dana S.H.U Koperasi Pamalian Bauntung yang dipimpin Syahminin selaku Ketua Koperasinya, Aan Tri Sakbani Sekretaris rangkap jabatan sebagai Kepala Desa Pamalian, Syahmaran selaku Bendahara-nya dan GT. Tinus Lisya sebagai Badan Pengawasnya sekarang semakin parah korupsinya,” sebut Nurbani.
“Waktu itu dasar laporan saya mengacu pada S.H.U bulan Januari, Februari dan Maret 2022, dana S.H.U yang diterima pengurus Koperasi Pamalian Bauntung dari PT Wana Yasa Kehuripan Indonesia (PT WYKI) Makin Group dalam pola kemitraan plasma kelapa sawit senilai Rp2,4 miliar, dibagikan kepada 446 orang anggota,” jelasnya.
“Namun anggota koperasi hanya menerima S.H.U-nya hanya antara 100 ribu rupiah, 150 ribu rupiah dan 250 ribu rupiah saja per anggota dalam sebulan, data penerimaan S.H.U tersebut sudah ada ditangan penyidik sebagai bukti, penggelapan,”terangnya.
“Yang semestinya setiap anggota harusnya menerima S.H.U diatas satu juta rupiah hingga 1.500.000 rupiah, kekurangan pembayaran kepada anggota inilah yang kami bidik sebagai tindak pidana penggelapan,” ulasnya.
“Dugaan otak pelaku Penggelapan dan TPPU ini juga nantinya akan saya seret keranah hukum, karena ia lah yang terlibat langsung sebagai pelaksana tugas sekretaris merangkap bendahara inisial pelakunya masih saya rahasiakan, tunggu saatnya nanti akan saya beberkan setelah saya melapor kembali, yang bersangkutan juga diduga kuat melakukan penggandaan kartu anggota koperasi,” tudingnya.
“Kemudian dari hasil kejahatan penggelapan uang tersebut mereka belikan tanah/kebun, membangun rumah/toko, membeli kendaraan roda 2 serta roda 4 dan lain-lain, inilah kami bidik dengan kasus TPPU,” demikian pungkasnya.
(Satriawati)
0 Komentar