Puluhan Warga Desa Sebabi Datangi Pengadilan Negeri Sampit
EkspostBorneonews.com # Sampit - Puluhan warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, mendatangi Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (25/07/2024).
"Kedatangan mereka ini adalah sebagai bentuk dukungan moral dan simpati kepada rekan mereka, Y.Sangkang.SK, tergugat I, Sutomo, tergugat II, dan Petrus Limbas, tergugat III, yang bersidang pada hari ini atas gugatan perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor: 9/Pdt.G/2024/PN.Spt, oleh PT.Buana Artha Sejahtera (BAS)," kata M.Hasiholan LBN Tungkup, S.H., yang didampingi oleh Samuel Sihotang, S.H, dan Edward Saragih, S.H., M.H, dari Kantor Law Office Truth and Justice, selaku kuasa hukum tergugat.
"Kami kuasa hukum dari kelompok masyarakat adat Dayak Tamuan Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Sampit hari ini," ujarnya.
"Ini adalah sebagai salah satu bentuk perjuangan kami melalui pengadilan untuk mendapatkan kepastian terhadap areal masyarakat seluas 1.217 hektar, yang selama 20 tahun ini tidak pernah diselesaikan ganti rugi oleh pihak perusahaan dalam hal ini PT.Buana Artha Sejahtera (BAS)," jelasnya.
"Kita berharap dalam proses persidangan ini nantinya hakim yang mengadili perkara ini bisa bersikap adil, memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam mendapatkan haknya atas lahan garapan milik masyarakat yang sudah secara turun temurun mereka kelola dan usahakan, semoga kiranya apa yang telah diperjuangkan oleh masyarakat selama ini bisa memperoleh keadilan di Pengadilan Negeri Sampit ini," ujarnya.
"Minggu depan akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, kita akan mendatangkan saksi ahli yaitu Koordinator Damang Kepala Adat se-Kalteng Kardinal Tarung, dan kita juga akan menghadirkan ahli dari pihak Pemkab Kotim yang tahu tentang perijinan yang ada pada PT.BAS di wilayah Desa Sebabi," tukas Hasiholan.
Publikasi. : Ariyanto
0 Komentar