Ticker

6/recent/ticker-posts

KEPALA DESA TAK BERWENANG LAGI MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA , BACA ATURANNYA

Ekspostborneonews com // Palangka Raya - Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 (UU Desa 2024) merupakan revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa 2014) yang mengatur tentang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa.


UU Desa 2024 mengalami beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berdampak pada kewenangan dan tanggung jawab kepala desa dan perangkat desa.


Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah terkait dengan kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.


Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2014 menyatakan bahwa kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.


Namun, pasal tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut bertentangan dengan UUD 1945


Menurut MK, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan kepala desa semata.


Hal ini dimaksudkan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di desa.


Sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut, pemerintah mengeluarkan UU Desa 2024 yang mengatur ulang kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024 menyatakan bahwa kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat.


Selanjutnya, bupati/walikota mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kepala desa


Dengan demikian, kepala desa tidak lagi berwenang secara langsung untuk memberhentikan perangkat desa.


Kepala desa harus mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, perangkat desa yang akan diberhentikan juga berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasca terbitnya UU Desa 2024 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa.


Peraturan tersebut mengatur tentang persyaratan, prosedur, mekanisme, dan evaluasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Peraturan tersebut juga mengatur tentang struktur, tugas, fungsi, dan wewenang perangkat desa.


Perangkat desa adalah ASN yang bertugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.


Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun.


Perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan daerah.


Perangkat desa dapat diberhentikan dengan alasan sebagai berikut:


– meninggal dunia;


– pensiun;


– mengundurkan diri;


– tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa;


– melakukan pelanggaran disiplin;



– tidak mampu menjalankan tugas;


– diberhentikan sementara atau tetap sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Perangkat desa yang diberhentikan berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:


– uang penggantian hak;



– uang pesangon;


– uang jasa;


– uang penghargaan;


– uang pisah.


UU Desa 2024 diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


UU Desa 2024 juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan perangkat desa sebagai pelayan masyarakat desa. 


(Sat/Red EBNEWS/***)



Posting Komentar

0 Komentar