Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Olah TKP Kebakaran Lahan Seluas 2,42 Ha di Jalan Banteng
Ekspost borneo news. ComPolresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada peristiwa kebakaran lahan yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Olah TKP dilakukan oleh Unit Inafis Satreskrim bersama para personel piket fungsi dan polsek jajaran pada lokasi kebakaran lahan di kawasan Jalan Banteng (terusan ujung), Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (16/9/2024) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.H. melalui Wakasatreskrim, AKP Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K. yang memimpin kegiatan pun mengungkapkan bahwa Olah TKP dilakukan sebagai langkah penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran tersebut.
“Olah TKP kami lakukan sebagai langkah penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa kebakaran lahan seluas kurang lebih 2,42 Hektare yang terjadi di kawasan Jalan Banteng pada Hari Minggu kemarin sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap Wakasatreskrim.
“Yang bertujuan untuk mengidentifikasi kronologis lengkap dan penyebab pasti terjadinya kebakaran, termasuk juga mencari tahu identitas pemilik lahan tersebut yang sedang kami koordinasikan bersama pihak Kelurahan Bukit Tunggal,” lanjutnya.
Olah TKP pun dilakukan dengan menyisir area lahan yang terbakar serta mengambil sampel bekas bakaran berupa arang kayu pada titik awal yang diduga sebagai sumber munculnya api guna dikirim ke Puslabfor Mabes Polri untuk diidentifikasi. (Satriawati)
0 Komentar