Strategi UHC Barito Timur: Pemkab Fokus Validasi Data dan Optimalkan Program JKN
Ekspostborneonews com // Pemkab Bartim -Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyelenggarakan Forum Komunikasi Implementasi Strategi Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Periode II Tahun 2024, yang berlangsung pada Rabu, 4 September 2024, di Ruang Rapat Kantor Bupati Barito Timur. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang berperan penting dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan P.Lelo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Timur, Kepala Cabang BPJS Muara Teweh beserta staf, Kepala BPJS Kabupaten Barito Timur beserta staf, Kabag Pemerintahan, Kabid Dinkes, Kabid BPMD Sosial, serta Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Barito Timur.
Forum ini membahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan upaya pencapaian UHC di Kabupaten Barito Timur, dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Inpres ini menekankan pentingnya aspek regulasi yang mendukung pelaksanaan program, kepesertaan yang mencakup seluruh warga, serta ketertiban dalam pembayaran iuran dengan memastikan perencanaan, penganggaran, dan pembayaran berjalan sesuai dengan ketentuan.
Dalam forum tersebut, dipaparkan bahwa hingga Semester I Tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten Barito Timur yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS mencapai 97.878 jiwa atau sekitar 82,93%. Namun, untuk memastikan validitas data kepesertaan, akan dilakukan verifikasi terkait data penduduk yang meninggal, lahir, serta mutasi masuk dan keluar wilayah oleh BPJS Kabupaten Barito Timur bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bagian Pemerintahan, dan BPMD Sosial.
Selain itu, forum ini juga membahas tindak lanjut penyelesaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah terkait kepesertaan BPJS pada Tahun Anggaran 2023. Salah satu poin penting yang disoroti adalah prosedur pengurusan akta kematian, yang memerlukan permohonan dari ahli waris.
Dalam diskusi, juga ditekankan pentingnya ketersediaan anggaran untuk tahun 2025, serta perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur dan BPJS. Perjanjian ini diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada bulan November 2023, untuk memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.
( Sat/cak/ Yan)
0 Komentar