Gelar Sosialisasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, Ini Kata BKAD Provkalteng
Palangka Raya // Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Sosialisasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di Seruyan Ballroom Bahalap Hotel Palangka Raya, Kamis (17/10/2024).
Acara tersebut dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Katma F Dirun.
Dalam sambutannya, Katma F Dirun sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman bagaimana Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan baik dan sesuai pedoman yang berlaku.
Ditemui usai kegiatan tersebut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng Syahfiri mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng telah menyampaikan rencana APBD 2025 kepada DPRD Provinsi Kalteng dan menunggu unsur pimpinan alat kelengkapan dewan, setelah itu akan dilakukan proses dari pada tahapan-tahapan yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, "ucapnya.
Kemudian iapun juga menjelaskan harapan sosialisasi ini ada beberapa kesimpulan yaitu pertama kemeografi tahun 2025 Pemda provinsi maupun kabupaten kota beberapa penangan isu nasional yaitu penanganan stunting, kemiskinan ekstrim, food estate dan pengendalian inflasi sedangkan tentang pendapatan didalam menganggarkan pemerintah daerah harus bisa terukur artinya mempunyai dasar hukum sehingga pendapatan itu bisa dicapai secara target prestasinya,"jelasnya.
Selain itu ia juga menjelaskan, untuk pemanfaatan aset yang disampaikan oleh narasumber adalah bagaimana fasilitas olahraga yang ada di pemerintahan daerah bisa dimanfaatkan ataupun bisa digunakan dengan sistem sewa, sehingga bisa berdampak dalam meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten dan kota termasuk juga provinsi,"ujar Syahfiri .
Iapun menambahkan, sedangkan terkait tentang hal-hal infrastruktur minimal 40% pemerintah daerah harus sudah menganggarkan dari total APBD, sedangkan untuk pendidikan 20% mendetori, dan untuk terkait belanja pegawai maksimal 30% karena itu sudah menjadi ketentuan yang berlaku oleh pemerintah pusat.
"Dan harapan dengan sosialisasi ini agar pemahaman antara eksekutif dan legislatif dalam proses APBD tahun 2025 tidak mengalami kendala dan harapan kita semua maksimal tanggal 30 November mendatang semua APBD Kabupaten kota dan provinsi sudah disetujui oleh DPR RI, "tutupnya.
(Manghadiboy)
0 Komentar