Terkait ASN Kalteng Respons Kebijakan Pemerintah Pusat
Palangka Raya // Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar Rapat Koordinasi Pemangku Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Jumat (25/10/2024).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala BKD Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, berlangsung sehari di ikuti Kepala Dinas dan Instansi terkait.
Lisda menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan MenpanRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenpanRB Nomor 11 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil.
“Rapat koordinasi ini adalah wujud keseriusan Pemprov Kalteng dalam merespons kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri PANRB,” ungkap Lisda.
“Diharapkan semua Pejabat Administrator, Pejabat Pelaksana, dan pihak yang menangani bidang kepegawaian dari setiap perangkat daerah dapat mengikuti rakor ini dengan baik dan seksama,” pesan Lisda kepada peserta rapat.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati, serta para Sekretaris Dinas dan pejabat yang mengurus kepegawaian dari masing-masing perangkat daerah. (Satriawati)
0 Komentar