Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2025
SUKAMARA // Pemkab Sukamara - Pj. Bupati menghadiri rapat paripurna ke-4 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 pada hari Jum’at malam tanggal (08/11/2024).
Kegiatan di Aula DPRD Sukamara yang dihadiri Pimpinan DPRD berserta Anggota DPRD Sukamara, Forkopimda Sukamara, Pimpinan Partai Politik Sukamara, Staf Ahli Bupati Sukamara, Asisten Sekda Sukamara, Kepala OPD Sukamara, Kepala Instansi Vertikal Sukamara, Camat dan tamu undangan
Dalam sambutannya Pj, Bupati menyampaikan bahwa rapat paripurna ke-4 ini adalah dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Anggaran 2025 melalui kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dengan tujuan Kebijakan umum APBD diarahkan dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan, dirumuskan dalam RKPD yaitu untuk membangun Kab. Sukamara dengan potensi yang ada untuk mewujudkan kemandirian ekonomi daerah,berdaya saing mewujudkan visi pembangunan RPJPD Kabupaten Sukamara Tertuang dalam sebuah RKPD.
Rendy Lesmana, juga sampaikan bahwa kebijakan keuangan daerah telah memperhitungkan seluruh potensi pendapatan dan mengakomodir belanja bersifat prioritas.
"Wajib dan mengikat dan tetap memperhatikan arahan pemerintah seperti memberikan stimulus untuk mendukung reformasi birokrasi guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktifitas difokuskan pada fungsi prioritas pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur untuk mendukung mobilitas, konektifitas dan produktifitas, serta tetap fokus pada penguatan ekonomi kerakyatan dengan pengembangan industri dalam mengelola kekayaan SDA secara optimal dan berkelanjutan, promosi wisata, bermitra dengan UMKM sehingga dapat menyerap tenaga kerja lokal yang terampil dan kompeten, "ucap PJ Bupati Sukamara Rendy Lesmana.
Diakhir sambutan beliau ungkapkan, untuk mencapai tema pembangunan 2025 pada KUA dan PPAS 2025, dijabarkan dalam 17 program prioritas dengan 117 program , 116 kegiatan dan 495 sub kegiatan, dengan tetap mempertahankan anggaran mandatori pendidikan 23,75%, kesehatan 17,51%, peningkatan kapasitas ASN 0,47%, opsen PKB 10% anggaran bantuan desa serta fungsi pengawasan.
Publikasi : Red/ Tina
0 Komentar