Keputusan MK : Rojikinor-Vina Tidak Dapat Diterima, Menangkan Fairid -Zaini
Ekspostborneonews com // Palangka Raya - Kancah politik di Palangka Raya hasil Pilkada 2024 merebut kursi empuk Walikota dan wakil Walikota kandas di meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK)
Selanjutnya MK membacakan putusan dismisal sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilkada Palangka Raya, Rabu (5/1/2025).
Ketua MK Sutoyo menyatakan, Permohonan yang diajukan paslon nomor urut 1 pada Pilwalkot Palangka Raya 2024, Rojikinor-Vina Panduwinata tidak dapat diterima.
"Tidak dapat diterima, demikian putusan yang dirumuskan dalam rapat hakim oleh 9 hakim konstitusi," ujarnya.
Sebelumnya, pada persidangan yang digelar Senin (13/1/2025), paslon nomor urut 1, Rojikinnor-Vina Panduwinata selaku Pemohon, meminta agar paslon nomor urut 2 Fairid Naparin-Achmad Zaini didiskualifikasi.
Menurut Pemohon, pasangan Fairid-Zaini melakukan kecurangan.
Kemudian, seluruh dalil Permohonan dalam Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya selaku Termohon.
Pewarta. : An/Sat
PT Media Borneo Mandiri
0 Komentar