Ticker

6/recent/ticker-posts

Perangi Narkoba! BNNP Kalteng Blender 2,5 Kg Sabu dan 2.680 Pil CC


Ekspostborneonews com / Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 12 tersangka. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Kalteng, Rabu (5/2/2025), dengan melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi, Polda, dan BPOM Kalteng.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2,5 kilogram sabu, 105,25 gram ganja, serta 2.680 butir pil CC. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika tersebut menggunakan blender dan campuran air deterjen.

Kepala BNNP Kalteng, Joko Setiono, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalteng. “Kami tidak akan berhenti dalam perang melawan narkotika. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan luar biasa ini,” ujarnya.


Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus berbeda yang terungkap dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Januari 2025. Kasus pertama terjadi pada 24 Desember 2024, di mana seorang tersangka berinisial DNS diamankan dengan enam paket kecil sabu seberat 0,96 gram. Kasus kedua berlangsung pada 6-11 Januari 2025, dengan 10 tersangka yang kedapatan memiliki 2,3 kilogram sabu dan 2.680 butir pil CC. Sementara kasus ketiga terjadi pada 14 Januari 2025, dengan tersangka HTS yang tertangkap membawa 105,25 gram ganja kering.

Joko Setiono menegaskan bahwa pemusnahan ini diharapkan bisa mengurangi peredaran narkotika dan mencegah munculnya pengedar maupun pengguna baru. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius. Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika,” pungkasnya.(an)

PT Media Borneo Mandiri.

Posting Komentar

0 Komentar