Rehabilitasi Proyek Jalan Produksi Perkebunan Diduga Tidak Sesuai Spec
Ekspostborneonews com / GUNUNG MAS - Belum seumur jagung, pekerjaan pembangunan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan produksi perkebunan di Desa Penda Pilang, Kabupaten Gunung Mas sudah hancur dan patah, diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spec kegiatan.
Pekerjaan Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas ini dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok Tani Lestari Mangkar Basewut, total anggarannya senilai Rp285 juta dengan pekerjaan tahap I, yakni 70 persen senilai Rp199.500.000 dengan masa pelaksanaan 18 April hingga 31 Desember 2024.
Berdasarkan pantauan media ini dilapangan, pekerjaan pembangunan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan produksi perkebunan di Desa Penda Pilang tersebut saat ini kondisinya sangat memprihatikan. Jalan cor beton yang dibangun dua jalur dengan panjang diperkirakan mencapai 100 meter lebih dan lebar masing-masing jalur kurang lebih setengah meter tersebut, kondisinya saat ini ada yang hancur dan patah, serta mengalami retak, sehingga membahayakan pengguna jalan yang melintas didaerah itu.
Diduga hal ini terjadi, dikarenakan sistem perencanaan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, ditambah lagi tidak adanya pengawasan dari Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas yang turun kelokasi, sehingga pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai harapan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas, Aryantoni saat dikonfirmasi secara tertulis terkait pekerjaan proyek tersebut menyampaikan bahwa,
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan
Produksi Perkebunan di Desa Penda Pilang tersebut menggunakan dana yang
berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.
"Pekerjaan proyek tersebut sesuai usulan yang diajukan oleh Kelompok Tani “Lestari Mangkar Basewut”, dan telah diverifikasi oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebagai pengampu DAK Pertanian," ujarnya kepada Media ini Jumat (07/2/2025).
Lanjutnya, sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan pekerjaan tersebut
dilaksanakan secara Swakelola dan didampingi oleh Fasilitator yang ditunjuk oleh Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas.
"Berdasarkan pencermatan,
pendampingan dan pemeriksaan lapangan, pembayaran dilakukan atas capaian prestasi pekerjaan. Dan sampai batas akhir waktu
penyelesaian pekerjaan, kuantitas dan kualitas pekerjaan dianggap dapat diterima,"demikian ungkap Kadis Pertanian Kabupaten Gunung Mas.
Dari surat konfirmasi tertulis yang ditujukan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas, masih ada beberapa pertanyaan dari media ini yang belum mendapatkan jawaban yang jelas diantaranya yaitu, terkait daerah-daerah (desa) yang mendapat pekerjaan proyek pembangunan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan produksi perkebunan di Wilayah Kabupaten Gunung Mas, serta total keseluruhan anggaran dana DAK Tahun 2024.
Karena tak ada jawaban, hal ini jelas sangat bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga memunculkan pertanyaan bagi media ini ada apa dengan pekerjaan proyek tersebut? (Tim).
0 Komentar