DPC AWPI Bartim temukan teks Hukum Adat Dayak Maanyan Yang Diketik Menggunakan Mesin Tik Kuno
Ekspostborneonews.com // Tamiang Layang - Hukum adat Maanyan adalah sistem hukum tradisional yang memuat aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat Maanyan yang mengatur, mengikat, dipertahankan dan memiliki sanksi.
Karena sifatnya yang tidak tertulis namun untuk menjaga kelestarian agar tidak mudah untuk berubah dan merubahnya, ada beberapa orang berupaya menghimpun norma-norma tersebut kedalam sebuah tulisan, salah satunya adalah teks yang ditulis oleh 2 orang tokoh Barito Timur, yaitu Nyakau Rasik dan Horman Ihur.
Penemuan teks ini sebenarnya telah dimuat dalam buku "Sejarah Dayak Maanyan dan Barito Timur", halaman 24-25 yang diterbitkan oleh Megapres, ditulis oleh Roni Suryandi (Yandi), Ketua DPC AWPI Barito Timur dan sebelum diterbitkan telah diperbaiki dan disempurnakan oleh Dr. Arianto S Muler, Dosen Pasca Sarjana STIE Pancasetya.
Teks ini dibuat dan diketik Tahun 1955 dengan menggunakan mesin tik kuno.
Tahun 2022, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Barito Timur bekerja sama dengan H. Wahyu Purnawan, cucu dari Horman Ihur melakukan penelusuran keberadaan teks ini.
Bermula dari informasi Ineh Datai yang saat itu sudah berusia 119 tahun dari Desa Kalamus yang mengatakan teks itu sekarang disimpan oleh Abah Edi atau Bapak Rondo yang rumahnya tepat di Simpang 3 Desa Hayaping Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur.
Informasi yang disampaikan Ineh Datai sungguh benar adanya dan Abah Edi bersedia meminjamkan teks tersebut untuk keperluan penelitian.
Setelah dicermati, Teks ini masih menggunakan Bahasa Maanyan ejaan lama. Teks ini memuat hukum perkawinan, hukum kematian, hukum keluarga (termasuk hukum waris), upacara anak, malas bidan, turun mandi dan lain-lainnya termasuk upacara sebelum perladangan.
Teks ini oleh Ketua DPC AWPI Bartim yang juga merupakan penulis "Sejarah Suku Dayak Maanyan dan Barito Timur" akan dijadikan referensi tulisan buku selanjutnya tentang "Adat Dayak Maanyan".
Kenapa harus dijadikan buku? Jawabannya jelas agar Sejarah Dayak Maanyan dan norma-norma adatnya terpelihara dengan baik dan untuk bekal generasi-generasi selanjutnya
Pewarta. : Yandi
PT Media Borneo Mandiri
0 Komentar