Ticker

6/recent/ticker-posts

BNNP Kalteng Ungkap Kembali Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Lintas Kebupaten 



Ekspostborneonews .com // Palangka Raya – Dalam rangka keterbukaan informasi publik  BNN Provinsi Kalteng mengadakan Press Release, yang dilaksanakan di Gedung Rehabilitasi BNN Provinsi Kalteng, jl.Tangkasiang Palangkaraya, Selasa (27/05/2025).

BNN Provinsi Kalteng kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di lintas kabupaten. Berhasil diamankan sejumlah tersangka dari beberapa lokasi yang berbeda, mulai dari Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Kapuas, Katingan, hingga Kota Palangka Raya. 

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng, sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis shabu, sehingga dilakukan penyelidikan oleh Tim BNNP Kalteng . 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, tim BNN Provinsi Kalteng mengamankan seorang pria berinisial AL yang baru saja membeli narkotika jenis sabu. 

"Dari saku celana pelaku ditemukan satu paket sabu dibungkus tisu warna putih. Keterangan AL kemudian membawa tim ke rumah seseorang berinisial AJ yang diduga sebagai pemasok. Di tempat ini, petugas menyita lebih dari dua puluh paket sabu, uang tunai puluhan juta rupiah dari hasil penjualan, timbangan digital, dan alat lainnya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, di wilayah Kotawaringin Timur, petugas menciduk tersangka MM di kawasan perkebunan sawit usai kasus pencurian. Namun dari penggeledahan itu, ditemukan juga sejumlah paket sabu. Informasi dari MM mengarah pada DN, seorang pria di wilayah Sampit yang turut diamankan bersama alat komunikasi yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi. Keduanya terancam hukuman sesuai Pasal 114 dan 112 UU Narkotika.

Selain itu, Tim juga menggerebek sebuah rumah di Jalan Ir. H. Juanda Sampit. Ditempat tersebut, seorang pria bernama MG ditangkap dengan barang bukti sabu, timbangan digital, dan uang tunai. MG mengaku mendapat barang dari MY. Selanjutnya, MY dan seorang pria lainnya, PS, ikut diamankan di lokasi yang berbeda. Dalam penangkapan ini, tim menemukan satu bungkus sabu yang sempat dibuang ke belakang rumah oleh MY saat hendak melarikan diri. Para pelaku dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika.

Lanjut untuk pengungkapan lainnya terjadi di Kabupaten Katingan dan Kapuas. Seorang pria bernama ES ditangkap di Desa Tumbang Samba dan dari hasil tes urine menunjukkan positif mengandung zat amfetamin. ES mengaku telah mengantarkan sabu kepada seorang perempuan di Palangka Raya. 

"Penelusuran mengarah ke sebuah toko di Timpah, Kapuas, di mana empat orang, dua di antaranya perempuan, diamankan bersama puluhan paket sabu. Salah satu tersangka, NA, mengaku memesan sabu dari mantan suaminya berinisial M yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Palangka Raya,"ungkapnya. 

Koordinasi dengan pihak Lapas kemudian membuahkan hasil. Tiga warga binaan lainnya berhasil diamankan karena terbukti ikut mengendalikan jaringan dari dalam penjara. Mereka mengaku sabu diperoleh dari narapidana lain berinisial W yang kemudian turut diamankan. Kasus ini memperlihatkan bahwa peredaran narkotika masih dapat dikendalikan dari balik jeruji, yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Di lokasi lain, tepatnya Kota Palangka Raya, Tim mengamankan satu orang pria berinisial YTT di salah satu kamar kos di Jalan Bukit Keminting. Barang bukti berupa tujuh butir pil ekstasi dan satu pipet kaca sisa pakai ditemukan dalam penggeledahan. Pelaku dan barang bukti kemudian langsung diamankan ke kantor BNNP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan instansi lain, termasuk pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan, ini telah menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak lagi berskala kecil. 

"Jaringan terorganisir, bahkan yang dikendalikan dari dalam Lapas, kini menjadi target operasi intensif oleh BNNP Kalimantan Tengah. Proses penyidikan terhadap seluruh tersangka masih terus berlangsung, dan mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tegasnya.


Pewarta : Satriawati 
PT  Media Borneo Mandiri

Posting Komentar

0 Komentar