Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua Orang Tersangka Kasus Narkoba Di Amankan Polres Kotim. 



Ekspostborneonews .com // Sampit - Satresnarkoba Polres Kotim berhasil menangkap dua pengedar sabu, inisial AI dan IH. Dari tangan keduanya polisi menyita sebanyak 502,52 gram narkotika jenis sabu yang diperkirakan berharga sekitar Rp753.780.000, beserta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, toples, kunci lemari, dan satu unit ponsel.
 
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat yang memberikan informasi, dan kerja keras tim penyidik,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Kotim Rabu (7/05/2025).
 
“Pelaku inisial AI ini adalah merupakan residivis dalam kasus narkoba di tahun 2019, dan baru keluar pada bulan Oktober 2024. Sementara pelaku inisial IH adalah perangkat desa dengan jabatan sebagai Kaur Pemdes Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kotim,” jelas Kapolres.



Pasal yang dipersangkakan adalah: a. Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
 
b. Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” jelas kapolres

Pewarta : Ariyanto
PT media Borneo Mandiri 

Posting Komentar

0 Komentar