Patut di Ajung Jempol : Polda Kalteng Mampu Memberantas Mafia Narkoba di Sampit
Ekspostborneonews .com // Palangka Raya - Peredaran Narkoba di Kalimantan Tengah sebagai ladang kelompok mafia barang haram yang tidak pernah berkurang tetapi semakin maju berbagai ketatnya para penegak hukum memberantas kejahatan nasional merusak suatu bangsa.
Hal ini tidak bisa kita hanya mengandalkan pihak kepolisian saja kalau tidak di dukung dibantu semua pihak, dukungan itu pemerintah, aparat pengawasan lintas seperti bea cukai, sahbandar, perhubungan udara laut dan darat, BNN baik provinsi dan Kabupaten Kota serta tokoh masyarakat , tokoh agama tokoh pemuda dan diperkuat oleh satuan TNI darat laut dan udara..
Masuknya peredaran narkoba di Kalteng ini banyak celah terutama kurangnya pengawasan dan dukungan dari instansi tertentu.
Kepolisian berjalan sendiri walaupun dengan pasilitas yang kurang pendukung oprasinalnya
menghadapi penjahat nasional mafia narkoba, namun kegigihan kepolisian dikalteng bisa diacungkan jempol.
Pertemuan jumpa pers dari Polda Kalteng menjelaskan :
Dalam kurun 4 bulan tahun 2025 ini kepolisian mampu membrantas sebagian penjahat narkoba di bumi Pancasila bumi tambun Bungai Kalteng, Keberhasilan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah dalam mengungkap kasus peredaran gelar narkoba di wilayah hukumnya, patut diapresiasi.
Hal tersebut, disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo, saat konferensi pers, di Lobi Mapolda setempat, Sabtu (3/5/2025).
Kabidhumas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Alhamdulillah dari laporan Polisi yang masuk terkait tindak pidana narkotika ini berhasil ditangani dengan baik dan tuntas dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 41 paket sabu, dengan berat total 497,78 gram dari pelaku berinisial SMA (42)," ungkap Kabidhumas.
Kombes Erlan menegaskan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).
Hal senadapun diutarakan Dirresnarkoba bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya juga turut mengungkap kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut.
"Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan, satu bidang tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Jl. Baamang Hulu, Kab. Kotim, lima bidang tanah, dua unit R4 merk Suzuki, lima unit R2 merk Honda, Yamaha dan Kawasaki, serta sembilan Speed Boat dan perahu karet," urai Dodo.
Pada kasus ini. Dirresnarkoba menegaskan bahwa pelaku akan dijerat pasal 137 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
"Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Pewarta. : satriawati
PT Media Borneo mandiri
0 Komentar