Tokoh Bartim minta Bupati Segera Tindaklanjuti Kesimpulan Ombudsman RI Terkait Aset Pertamina
Ekspostborneonews.com // Tamiang Layang - Salah satu tokoh pendiri Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang sehari-harinya berprofesi sebagai Advokad, Drs. T. Badowo, SH, menyampaikan kepada awak media pada Minggu, 25 Mei 2025, dikediamannya di Jalan A. Yani Km. 2 Tamiang Layang, meminta kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Barito Timur segera tindaklanjuti kesimpulan Ombudsman RI sebagaimana termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP), Nomor Registrasi 0337/LM/VIII/2019/JKT, 3 Nopember 2019, Ombudsman RI menyimpulkan bahwa , PT Pertamina (Persero) dan PT Patrajasa telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgunakan wewenang dan melawan hukum di dalam usaha penguasaan Jalan Eks Pertamina yang menutup akses masyarakat dalam menjalankan aktivitas sosial ekonom.
Badowo sangat heran, Pernyataan Ombudsman RI ini sudah terbit sejak Tanggal 3 Nopember 2019 dan dibagian akhir hasil LHP sudah ditegaskan oleh Ombudsman RI bahwa, “Demikian LAHP ini di buat untuk digunakan sebagaimana mestinya, dan kami meminta semua pihak menyampaikan tindakan korektifnya paling lama 30 hari setelah diterimanya LHP ini”.
Badowo menjelaskan, korektif yang dimaksud Ombudsman RI adalah :
1. Mentri BUMN melakukan pengawasan dan memerintahkan Dirut PT Pertamina (Persero) dan Dirut PT Patrajasa menghentikan kegiatan pengelolaan dan penguasaan Jalan Eks Pertamina termasuk penutupan jalan,
2. Direktor Utama PT Pertamina (Persero) PT Patrajasa menghentikan kegiatan pengelolaan dan penguasaan Jalan Eks Pertamina termasuk penutupan jalan ;
3. Mentri ART/Kepala BPN untuk mencabut dan/atau memerintahkan Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah mencabut 17 SHP yang di terbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur kepada PT Pertamina ( Persero).
4. Gubernur Kalimantan Tengah mengambil alih pengelolaan dan pemeliharaan Jalan Eks Pertamina sebagai Jalan Umum di wilayah adminitrasi Kalimantan Tengah yang sudah terhubung dengan Provinsi Kalimantan Selatan ;
5. Meminta Panglima Tentara Negara Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sesuai tugas dan fungsinya untuk mendukung dan mengamankan penggunaan Jalan Eks Pertamina sebagai Jalan Umum guna menjamin dan menciptakan situasi yan kondusif guna kepentingan masyarakat.
6. Meminta Bupati Barito Timur untuk secara aktif membantu pengambilalihan Jalan Eks Pertamina untuk di kelola sebagai Jalan Umum oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah
Jalan memang sudah tidak ditutup lagi, namun bagaimana dengan korektif lainnya? Sekarang sudah Tahun 2025, namun belum ada kejelasan atas tindak lanjut dari permintaan yang disampaikan Ombudsman RI, ucap Badowo.
Masalah ini jangan digantung. Harus diselesaikan baru ada kepastian hukum dan kepastian berusaha. Ini sangat mengganggu iklim investasi di Bartim, ucapnya lebih lanjut.
Menurut Badowo, tidak perlu menempuh langkah hukum karena Pertamina juga merupakan BUMN milik Negara RI. Pemkab Bartim bersama DPRD Bartim dan Pemprov Kalteng cukup lakukan langkah-langkah politis dengan melakukan negosiasi kepada Pemerintah Pusat dan Pertamina agar Jalan Hauling Industri Raya yang di klaim oleh Pertamina sebagai Aset mereka dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Bartim untuk dikelola.
Badowo berharap masalah ini cepat diselesaikan sehingga kedepannya tidak mengganggu iklim investasi di Bartim dan jika jalan ini terkelola dengan baik tentu menjadi pemasukan bagi pendapatan asli daerah Bartim.
Pewarta : Roni
PT Media Borneo mandiri
0 Komentar