Dewan Tanggapi Pandangan Gubernur Terkait Raperda Inisiatif Dewan.
Ekspostborneonews.com.// Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, dipimpin Ketua Arton S.Dohong, Rabu (18/6/2025) lagi menggelar Sidang Paripurna ke 13 Masa Sidang ke III Tahun 2025.
Rapurna diisi dengan agenda tunggal mendengar jawaban Dewan atas pemandangan umum Gubernur terhadap Raperda inisiatif Dewan, tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan, yang perlu di revisi.
Sebelumnya pendapat Gubernur telah disampaikan kepada jajaran DPRD Kalteng, terhadap Raperda tersebut yang pada dasarnya dapat menera untuk dibahas bersama.
Pendapat atau tanggapan Dewan pada Rapur tersebut disampaikan melalui juru bicara Dewan Ampera Y.Mabes. Disebutkan Gubernur telah menyetujui Raperda tersebut diterima untuk dibahas selanjutnya, dewan berterimakasih atas dukungan hal itu.
"Soal tehnis menyangkut peraturan penetapan dan pedoman aturan nanti diatur dalam pembahasan selanjutnya", ucap Ampera selaku.
Arton menegaskan bila ada hal-hal yang bersifat tehnis bisa disampaikan pada saat pembahasan berikutnya.
Usai sidang kepada awak media, Ketua Dewan Arton S.Dohong mengungkapkan hak keuangab dan administrasi Dewan selama ini masih berpedoman pada Perda no 4 tahun 2017.
Itu sudah ada banyak inflasi dan penyesuaian dengan kondisi saat ini, dan telah 8 tahun berlaku 8 tahun, jadi perlu direvisi" ucapnya.(Satriawati)
0 Komentar