Ticker

6/recent/ticker-posts

Pembangunan Perumahan harus Terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang



EKSPOSTBORNEONEWS.COM, Palangka Raya – Wali Kota palangka Raya melalui Wakil Wali Kota, Achmad Zaini menyampaikan tanggapan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Jumat (20/6/2025).


Ranperda tersebut disusun dengan mengedepankan delapan prinsip utama yang menjadi landasan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Palangka Raya. Prinsip-prinsip itu mencakup keterpaduan, keserasian, keterjangkauan, keberlanjutan, keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, dan keseimbangan.


“Pembangunan perumahan harus terintegrasi dengan rencana tata ruang dan pembangunan daerah. Prinsip-prinsip ini kami anggap penting agar arah pengembangan kawasan permukiman berjalan sesuai kebutuhan dan karakteristik masyarakat kita,” ujar Zaini.


Zaini menegaskan bahwa prinsip keterjangkauan menjadi salah satu fokus penting, dengan memastikan setiap lapisan masyarakat, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, mendapatkan akses terhadap perumahan yang layak dan aman.


 “Kami ingin mendorong pembangunan hunian yang seimbang antara rumah sederhana, menengah, dan mewah,” tambahnya.


Selain itu, aspek keberlanjutan juga menjadi perhatian serius. Pemerintah berupaya menjamin bahwa pembangunan perumahan tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan memperhatikan aspek sosial ekonomi jangka panjang.


Dalam hal keadilan dan kepastian hukum, pemerintah memastikan bahwa regulasi ini memberi perlindungan yang setara bagi semua pihak—baik masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah. Zaini menyebutkan bahwa penyusunan Raperda ini telah melibatkan perangkat daerah teknis dan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Kami ingin memastikan tidak hanya ada regulasi, tapi juga pelaksanaan yang terbuka, transparan, dan seimbang bagi semua pihak. Karena itu, prinsip keterbukaan dan keseimbangan menjadi bagian integral dari Raperda ini,” katanya.


Zaini berharap Raperda ini nantinya menjadi acuan kuat dalam pembangunan perumahan yang tidak hanya berkualitas secara fisik, tetapi juga menciptakan kawasan permukiman yang nyaman, inklusif, dan mendukung kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh. 


Pewarta. : Satriawati 

PT Multimedia Borneo Mandiri 


Posting Komentar

0 Komentar